Daerah  

Kemenkum Sultra-Konawe Bahas Pengelolaan Dana Desa 2025: Fokus pada Akuntabilitas

Kanwil Kemenkum Sultra, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe berdiskusi dalam harmonisasi Raperbup tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa (18/02). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (18/02) di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi guna memastikan pengelolaan dana desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Topan Sopuan, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, menegaskan pentingnya peraturan ini dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, pemerintah desa dapat lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe, bersama dengan tim pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Sultra, mendiskusikan berbagai aspek teknis dalam penyusunan Raperbup ini. Diskusi intens dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa di Konawe.

Analis Kebijakan Setda Kabupaten Konawe, Pane, menambahkan bahwa harmonisasi regulasi ini akan memastikan bahwa alokasi dana desa Tahun 2025 dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa di wilayah Konawe.

“Diharapkan, Raperbup yang disusun dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam pengelolaan ADD secara lebih transparan dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2025,” pungkas Pane.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version