Berita  

Kemenkum Sultra Perketat Syarat Paralegal Justice Awards 2025, Ini Ketentuannya!

Koordinator Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum Sultra, Lukman, menerima kunjungan Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Boisandri. Pertemuan ini membahas persyaratan terbaru Paralegal Justice Awards (PJA) 2025, Kamis (13/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pendaftaran Paralegal Justice Awards (PJA) 2025 kini semakin ketat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan, melalui Koordinator Pembinaan Hukum Nasional, Lukman, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam persyaratan dibandingkan tahun sebelumnya.

Saat menerima kunjungan Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Boisandri, Kamis (13/02), Lukman menegaskan bahwa peserta PJA tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat tambahan.

Salah satunya, desa atau kelurahan yang ingin berpartisipasi wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan penugasan sebagai Paralegal di Posbankum. Selain itu, desa juga harus memiliki SK tentang Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Tak hanya administrasi, peserta juga diwajibkan untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak pada 18-20 Februari 2025. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kepala desa dalam menangani sengketa hukum di tingkat desa atau kelurahan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Kegiatan penyelesaian sengketa yang sifatnya Non Litigasi merupakan syarat substansi utama, yang nantinya harus dibuatkan narasi dalam hal proses penyelesaiannya dan dilampirkan berita acara dan dokumentasi sebagai bukti dilaksanakannya penyelesaian sengketa tingkat desa/kelurahan tersebut,” jelas Lukman.

Lukman juga mengingatkan para kepala desa/lurah yang ingin mengikuti PJA 2025 untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar dapat mengikuti ajang ini. Pelatihan paralegal serentak akan diawali dengan kick off oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dengan semakin ketatnya aturan, desa dan kelurahan yang ingin berpartisipasi dalam Paralegal Justice Awards 2025 harus lebih siap, baik dalam aspek administrasi maupun praktik penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version