Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sultra Jadi Tersangka Baru Korupsi Makan Minum Gubernur

Sultranesia
2 Min Baca
Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sultra Jadi Tersangka Baru Korupsi Makan Minum Gubernur
Abdul Rajab saat berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi anggaran makan minum gubernur. Foto: Sultranesia.com.

Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Tersangka baru tersebut adalah Abdul Rajab, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra.

Perkara yang menjerat Rajab ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Sultra Tahun 2021 hingga 2023, dan ia adalah kuasa pengguna anggarannya.

"Setelah dilakukan ekspose gelar perkara yang didasarkan alat bukti, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," kata Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

"Tersangka baru inisial AR (Abdul Rajab) dimana yang bersangkutan saat ini selaku Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah Pemprov Sultra dari tahun 2023 sampai sekarang," bebernya.

"Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Sultra tahun 2021 sampai 2023, yang merupakan kuasa pengguna anggaran pada Biro Umum Setda Sultra tahun 2022," pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rajab langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sultra.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, serta JI yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020-2024. Keduanya juga langsung menjalani penahanan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp4.213.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar. Namun, hasil final penghitungan kerugian keuangan negara masih dirampungkan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah di Biro Umum Setda Sultra.

Salah satu dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam realisasi atau pencairan anggaran yang tidak semestinya, termasuk dugaan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut. Uang itu diduga diberikan kepada pihak-pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKecelakaan Kerja di Hauling PT Riota Jaya Lestari Kolut, Sopir Truk Tewas di Tempat
Bagikan:

Baca Juga