Kepala Puskesmas Lohia dan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan


Muna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi.
Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12).
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN Kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah.
WM diduga memotong dana JKN Kapitasi hingga 30 persen, sementara dana BOK digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang disebut fiktif meliputi program KLB, makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, hingga perjalanan dinas.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp 611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.
“Sebagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dibagi antara kedua tersangka, dan sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan. Aliran dana ke Dinkes masih kami dalami,” ungkap Fariadin.
Saat digiring ke Rutan Raha, kedua tersangka mengenakan pakaian khas PNS yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “TAHANAN” di bagian punggung. WM terlihat menggunakan jilbab untuk menutupi wajahnya, sementara U memakai masker.
Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
“Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPj Gubernur Tekankan ASN Pemprov Sultra Harus Beri Pelayanan Publik Terbaik
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







