Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Wa Ode Sitti Sariani Ilaihi, enggan menerima dokumen Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah.
Layaknya seorang pimpinan dewan yang hadir dalam rapat paripurna, ketika ada penyerahan dokumen dari pemerintah daerah maka yang menerima langsung adalah ketua DPRD.
Sebaliknya jika ketua DPRD tidak hadir maka yang berhak menerima dokumen RAPBD adalah wakil ketua sebagai unsur pimpinan.
Namun hal ini berbeda dengan rapat paripurna di DPRD Mubar, Rabu 24 Agustus 2022. Saat penyerahan dokumen rancangan APBD Perubahan tahun 2022, Ketua DPRD Mubar selaku pimpinan sidang paripurna tidak mau ikut prosesi penyerahan rancangan APBD yang diserahkan oleh Pemda Mubar melalui Pj Bupati Mubar Dr Bahri.
Penyerahan RAPBD Perubahan langsung diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Mubar Uking Djasa. Sementara Ketua DPRD Mubar duduk manis di depan sambil menyaksikan prosesi penyerahan dokumen tersebut.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Siti Sariani Ilaihi, tidak memberikan komentar. Ia malah menghindar ketika mau diwawancarai terkait alasannya tidak mau menerima prosesi penyerahan dokumen RAPBD Perubahan tahun 2022.
Laporan: Denyi Risman