Klaim Rugi Rp40 Miliar, Polda Sultra Jadwalkan Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Pemalangan PT Toshida

Sultranesia
1 Min Baca
Klaim Rugi Rp40 Miliar, Polda Sultra Jadwalkan Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Pemalangan PT Toshida
Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami laporan dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Dalam perkara tersebut, PT Toshida Indonesia mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp40 miliar akibat dugaan terhambatnya aktivitas operasional perusahaan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kini telah memeriksa sembilan saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau serta Direktur PT IPIP untuk dimintai keterangan.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Plt Kasubdit IV Tipidter Kompol Yaumil Hendityo membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor. Penyidik sudah melakukan panggilan klarifikasi kepada sembilan orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Yaumil saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami laporan dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia.

Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” katanya.

Tak hanya itu, Polda Sultra juga berencana melibatkan sejumlah ahli dari kementerian terkait untuk memperoleh pendapat yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Penyidik akan meminta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, ahli dari Kementerian Kehutanan juga dijadwalkan akan dimintai pendapat.

“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian dari penyelidikan,” tutup Yaumi

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polda Sultra terus mengumpulkan keterangan dari para pihak serta pendapat ahli untuk mengungkap secara utuh dugaan penghalangan aktivitas operasional yang dilaporkan PT Toshida Indonesia.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaLebih dari 24 Ribu ASN Sultra Jalani Pengukuran Kompetensi Digital pada 26 Agustus
Bagikan:

Baca Juga