Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Usut Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam

Sultranesia
2 Min Baca
Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Usut Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Kendari - Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Desakan tersebut menguat setelah koalisi memperbarui penghitungan dugaan kerugian negara dari sekitar Rp12 miliar menjadi Rp328,3 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal telah disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan estimasi dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” ujar Fajri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

Seiring perkembangan laporan tersebut, koalisi melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari materi laporan.

Hasil penghitungan ulang yang dilakukan pada 19 Agustus 2026 itu menunjukkan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri.

Berdasarkan pembaruan tersebut, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK kembali menelaah laporan beserta seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan.

Koalisi juga mendorong verifikasi terhadap aset yang dilaporkan, termasuk penelusuran dasar penghitungan nilai dugaan kerugian negara.

Fajri menegaskan, besarnya nilai yang dilaporkan perlu menjadi perhatian agar materi laporan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegasnya.

Selain mendesak pendalaman materi laporan, koalisi meminta KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fajri, kejelasan tindak lanjut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi juga ditelaah dan diperiksa sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Koalisi Sultra Bersih menegaskan, angka Rp328,3 miliar tersebut merupakan nilai dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan internal koalisi. Nilai itu masih perlu ditelaah dan diverifikasi oleh pihak berwenang dalam proses penanganan laporan, sehingga belum dapat dipastikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, dari Narkoba hingga Senjata Tajam
Bagikan:

Baca Juga