Korban Curanmor Silakan Merapat, Ada 37 Motor Curian Disita Polresta Kendari

Motor-motor hasil curian yang disita Polresta Kendari. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Polresta Kendari menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari enam pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 37 motor hasil curian. Seluruh kendaraan diamankan di Mako Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam konfrensi pers pengungkapan pada Selasa (20/8) mengatakan, dari enam pelaku, satu pelaku berinisial D (22) merupakan spesialis.

D sudah mencuri motor di puluhan titik di wilayah Kota Kendari, dan beberapa daerah lain.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan D, polisi menyita 24 motor yang dia curi.

“21 motor dicuri di wilayah hukum Polresta Kendari, 3 motor dicuri dari luar Kendari,” kata Aris.

Korban Curanmor Silakan Merapat

Kombes Aris mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polresta Kendari untuk mengecek kendaraannya.

“Bagi warga yang merasa kehilangan motor, silakan datang cek,” kata Aris.

Kapolresta menegaskan pengambilan barang tersebut tidak di pungut biaya alias gratis.

“Tidak ada pemungutan biaya dari kita, karena kita bekerja untuk masyarakat dan kita sudah berhasil mengungkapkan kasus curanmor,” tegasnya.

Dia menyebutkan syarat-syarat pengambilan barang tersebut dengan cara membawa surat pendukung dari bukti kepemilikan.

“Dibawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version