KUHP Terbaru Berlaku, Ditreskrimsus Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos


Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menginstruksikan seluruh personel, khususnya petugas piket Krimsus, agar tidak menolak laporan yang disampaikan warga.
"Kepolisian harus memposisikan diri sebagai konsultan hukum yang humanis dan solutif bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan," kata Kombes Wisnu, dikutip dari akun Instagram resmi Ditreskrimsus Polda Sultra.
Menurutnya, pelayanan kepolisian harus dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kasubdit Siber Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk memahami batasan hukum terkait tindak pidana penghinaan melalui sarana teknologi informasi.
Sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru, terdapat sejumlah jenis tindak pidana penghinaan yang perlu dipahami masyarakat dalam aktivitas di ruang digital.
Pertama, menista sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP, yakni tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Kedua, fitnah atau laster sebagaimana Pasal 434 KUHP. Tindakan ini merupakan penistaan yang dilakukan secara tertulis atau lisan, namun pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan yang disampaikannya.
Ketiga, penghinaan ringan sebagaimana Pasal 436 KUHP, yakni penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan ucapan atau tulisan yang bersifat memaki atau merendahkan seseorang, termasuk di ruang digital.
Melalui pelayanan yang terbuka serta edukasi hukum kepada masyarakat, Polda Sultra berharap warga tidak ragu untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan hukum yang mereka alami.
Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaWaspada! Enam Kecamatan di Kendari Rawan Kebakaran Lahan, Ini Daftarnya
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







