Labewa Billiard di K-Toz Kendari Diduga Jual Alkohol Tanpa Izin Resmi

Sultranesia
1 Min Baca
Labewa Billiard di K-Toz Kendari Diduga Jual Alkohol Tanpa Izin Resmi
Sebuah mobil box nampak menurunkan minuman beralkohol ke Labewa Billiard Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Labewa Billiard yang beroperasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, disebut tidak mengantongi dokumen izin penjualan minuman beralkohol.

Informasi ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan data izin penjualan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPPTSP Kendari,” kata Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Januari 2026.

Namun, untuk memastikan keabsahan perizinan dari sisi teknis perdagangan, Ibrahim menyarankan agar dilakukan konfirmasi ke Disperindag Kota Kendari sebagai instansi yang menangani data perdagangan.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin perdagangan minuman beralkohol Labewa Billiard tidak terdata di instansinya.

"Belum ada izinnya. Untuk wilayah Jalan Saranani itu, yang memiliki izin hanya Inul Vista,” jelas Saldi.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa tempat usaha yang dikelolanya telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sejak sebelum mulai beroperasi pada 2022 lalu.

"Sudah ada izin dari PTSP Kendari. Dalam perizinan restoran, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A seperti bir,” ujar Gema dikutip dari Kendarikini.

Sebagai informasi, izin penjualan minuman beralkohol golongan A memang dapat digabungkan dengan izin usaha restoran. Namun, tetap harus dilengkapi dengan dokumen izin khusus yang melekat pada izin usaha restoran tersebut agar aktivitas penjualan minuman beralkohol dinyatakan legal.

Meski demikian, berdasarkan keterangan resmi dari Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari, hingga saat ini dokumen izin penjualan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard belum tercatat secara administratif di kedua instansi tersebut.


Editor: Muh Fajar

Berita Berikutnya23 Bangkai Kapal di Teluk Kendari Akan Dimusnahkan
Bagikan:

Baca Juga