Mabuk, Dua Remaja 16 Tahun Rusak Rumah Warga di Kendari

IK dan IW dua remaja pelaku perusakan rumah warga di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dalam keadaan mabuk, dua remaja berusia 16 tahun berinisial IK dan IW merusak dua rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua remaja itu sudah ditangkap Buser 77 Polresta dan Unit Reskrim Polsek Poasia pada Minggu, 22 Oktober 2023, siang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kedua remaja itu merusak satu rumah warga di Jln Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, pada Minggu dini hari.

“Kedua pelaku datang ke rumah korban mencari seseorang bernama Atung. Korban pemilik rumah bilang kalau tidak ada nama Atung, tapi pelaku tidak percaya, dan merusak rumah dengan cara melempar botol berulang kali hingga kaca rumah pecah,” jelas Fitrayadi, Senin (23/10).

Sebelumnya, kedua pelaku juga melakukan penganiayaan dan perusakan di Jln Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Pelaku ini dalam pengaruh minum beralkohol (mabuk) sebelum melakukan aksinya,” imbuh Fitrayadi.

Kini keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Kendari. Buser 77 masih terus melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam perusakan dan penganiayaan tersebut.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version