Mahasiswa Besulutu Desak BPJN Cabut Izin Dispensasi PT ST Nickel Resources


Kendari - Ikatan Mahasiswa Besulutu mendesak pemerintah pusat maupun daerah melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mencabut izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang diberikan kepada PT ST Nickel Resources untuk mengangkut ore nikel.
Perwakilan Ikatan Mahasiswa Besulutu, Muhammad Rahim, mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan, pencemaran lingkungan karena debu, serta material yang berjatuhan di jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, kata dia, iring-iringan dump truk perusahaan setiap malam menimbulkan kebisingan dan keresahan warga di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Besulutu yang berbatasan langsung dengan Pondidaha.
Salah satu bukti, di mana belum lama ini, sebuah truk perusahaan menabrak pengendara motor hingga menimbulkan korban luka. Peristiwa ini semakin menegaskan bahwa keberadaan PT ST Nickel Resources telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
“Atas dasar itu, kami menuntut Kepala BPJN Sultra segera mencabut izin dispensasi perusahaan. Jika tidak, konflik horizontal di masyarakat sulit dihindarkan, bahkan warga bersama mahasiswa siap melakukan penahanan terhadap mobil perusahaan di lapangan,” kata Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/8).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian PUPR RI Dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mendesak agar kementerian segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra guna mencabut izin dispensasi tersebut. Jika BPJN terbukti tidak mampu bertindak, maka Menteri PUPR RI harus segera mencopot Kepala BPJN Sultra dari jabatannya.
Rahim juga mendesak pemerintah pusat menindak tegas pimpinan PT ST Nickel Resources karena terbukti menimbulkan kerugian sosial maupun lingkungan.
Rahim juga mengungkap dugaan masalah lain, yakni perusahaan ini melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah karena berpotensi besar merugikan negara.
Mereka meminta Kementerian ESDM RI segera mencabut RKAB dan izin perusahaan apabila terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah IUP.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaKanwil Ditjenpas Sultra Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga TPA Puuwatu
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







