Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengeluarkan maklumat tegas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Anoa.
Maklumat tersebut diterbitkan pada Senin (7/9/2026) sebagai langkah pencegahan Karhutla sekaligus upaya melindungi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Melalui Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Larangan itu juga mencakup kegiatan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Himawan dalam maklumatnya.
Tak hanya mengeluarkan larangan, Kapolda Sultra juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sultra diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, atau melalui Call Center Polri 110.
Kapolda menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aturan menjadi dasar dalam maklumat tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dicantumkan pun tidak ringan.
Dalam ketentuan kehutanan, ancaman pidana yang tercantum dalam maklumat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang dicantumkan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Melalui maklumat tersebut, Kapolda Sultra berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan korporasi, meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak menjadi bagian penting untuk menjaga Sultra dari ancaman kebakaran hutan dan lahan beserta dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Editor: Muh Fajar








