May Day 2025: Ali Mardan Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Abaikan K3 di Sultra

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mardan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mardan, menyerukan penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya di sektor industri ekstraktif dan padat karya yang tumbuh pesat di wilayah Sultra.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, momentum May Day seharusnya menjadi titik refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau kembali sejauh mana komitmen terhadap kesejahteraan dan keselamatan para buruh, terutama mereka yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti pertambangan dan manufaktur.

“Kami melihat masih ada keluhan terkait upah minimum, jam kerja yang tidak manusiawi, serta ketidakpastian status kerja. Pemerintah dan perusahaan harus lebih serius menegakkan aturan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak,” tegas Ali Mardan, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan besar di Sultra, seperti yang bergerak di sektor tambang, agar tidak hanya mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tetapi juga transparan dalam sistem rekrutmen dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Ali Mardan menambahkan, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya soal upah layak, tapi juga menyangkut hak untuk berserikat, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang sehat.

“Buruh adalah tulang punggung pembangunan. Mereka bukan hanya angka dalam statistik produksi, tetapi manusia yang harus dihargai martabat dan haknya,” ujar legislator Dapil Sultra IV itu.

Ia mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat dialog sosial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, agar solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan tidak bersifat sepihak.

Menutup pernyataannya, Ali Mardan menyatakan DPRD Sultra, khususnya Komisi IV, akan terus mengawal isu-isu perburuhan di daerah dan memastikan suara pekerja mendapat tempat dalam kebijakan publik.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version