MCF Raha Terancam Dilaporkan Nasabah Akibat Denda Keterlambatan


Muna - Mega Central Finance (MCF) Raha menghadapi ancaman pelaporan ke pihak kepolisian setelah salah satu nasabahnya berinisial TSF, melalui suaminya, SA, mengeluhkan denda keterlambatan yang dianggap tidak wajar serta masalah administrasi dalam proses pembayaran angsurannya.
TSF, yang membeli motor melalui pembiayaan MCF dengan jangka waktu 23 bulan, menerima pemberitahuan mengenai denda keterlambatan sebesar Rp 6.500 per hari selama 44 hari. Padahal, menurut SA, istrinya selalu membayar angsuran tepat waktu. Samsu mengatakan, pembayaran yang dilakukan pada 2 Juli 2024 baru tercatat pada 7 Agustus 2024 dan uang tersebut ditahan oleh pegawai MCF.
“Saya kaget tiba-tiba dihubungi MCF pusat terkait denda, padahal istri saya selalu bayar tepat waktu. Uang pembayaran kami ditahan oleh pegawai dan baru dicatat setelah lebih dari sebulan,” ungkap SA, Rabu (7/8).
SA menilai penahanan pembayaran ini sebagai bentuk kesalahan administratif atau kecurangan dari pihak pegawai. Ia menduga masalah ini mungkin juga dialami oleh nasabah lain dan meminta MCF untuk memperbaiki transparansi sistem pembayarannya.
Kritik SA menyoroti kekurangan dalam sistem pengawasan internal MCF. Tanpa penjelasan resmi dari MCF Raha, nasabah lain mungkin juga menghadapi masalah serupa. MCF kini menghadapi risiko reputasi yang bisa memengaruhi operasionalnya. Kantor MCF Raha terletak di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Kotabu, Kabupaten Muna.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi isu tersebut kepada salah satu karyawan MCF, La Buhana, melalui WhatsApp pribadinya, istrinya yang menjawab dan mengatakan bahwa suaminya sedang mengikuti pengajian bersama teman-temannya. Wartawan juga belum berhasil menghubungi pimpinan MCF Raha untuk memberikan klarifikasi.
Jika keluhan ini tidak ditangani dengan baik, SA mengancam akan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.
“Kalau mereka paksa saya untuk bayar denda, tapi bukan karena faktor kesalahan saya, saya akan laporkan ke polisi terkait penggelapan,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, jika terbukti pegawai MCF sengaja menahan pembayaran, tindakan ini bisa dianggap sebagai penggelapan yang dapat dihukum penjara hingga empat tahun atau denda yang signifikan.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPilkada Mubar, Darwin-Ali Basa Terima Rekomendasi B1-KWK PPP
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







