MCF Raha Terancam Dilaporkan Nasabah Akibat Denda Keterlambatan

Mega Central Finance. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Mega Central Finance (MCF) Raha menghadapi ancaman pelaporan ke pihak kepolisian setelah salah satu nasabahnya berinisial TSF, melalui suaminya, SA, mengeluhkan denda keterlambatan yang dianggap tidak wajar serta masalah administrasi dalam proses pembayaran angsurannya.

TSF, yang membeli motor melalui pembiayaan MCF dengan jangka waktu 23 bulan, menerima pemberitahuan mengenai denda keterlambatan sebesar Rp 6.500 per hari selama 44 hari. Padahal, menurut SA, istrinya selalu membayar angsuran tepat waktu. Samsu mengatakan, pembayaran yang dilakukan pada 2 Juli 2024 baru tercatat pada 7 Agustus 2024 dan uang tersebut ditahan oleh pegawai MCF.

“Saya kaget tiba-tiba dihubungi MCF pusat terkait denda, padahal istri saya selalu bayar tepat waktu. Uang pembayaran kami ditahan oleh pegawai dan baru dicatat setelah lebih dari sebulan,” ungkap SA, Rabu (7/8).

SA menilai penahanan pembayaran ini sebagai bentuk kesalahan administratif atau kecurangan dari pihak pegawai. Ia menduga masalah ini mungkin juga dialami oleh nasabah lain dan meminta MCF untuk memperbaiki transparansi sistem pembayarannya.

Kritik SA menyoroti kekurangan dalam sistem pengawasan internal MCF. Tanpa penjelasan resmi dari MCF Raha, nasabah lain mungkin juga menghadapi masalah serupa. MCF kini menghadapi risiko reputasi yang bisa memengaruhi operasionalnya. Kantor MCF Raha terletak di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Kotabu, Kabupaten Muna.

Saat media ini mencoba mengonfirmasi isu tersebut kepada salah satu karyawan MCF, La Buhana, melalui WhatsApp pribadinya, istrinya yang menjawab dan mengatakan bahwa suaminya sedang mengikuti pengajian bersama teman-temannya. Wartawan juga belum berhasil menghubungi pimpinan MCF Raha untuk memberikan klarifikasi.

Jika keluhan ini tidak ditangani dengan baik, SA mengancam akan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

“Kalau mereka paksa saya untuk bayar denda, tapi bukan karena faktor kesalahan saya, saya akan laporkan ke polisi terkait penggelapan,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, jika terbukti pegawai MCF sengaja menahan pembayaran, tindakan ini bisa dianggap sebagai penggelapan yang dapat dihukum penjara hingga empat tahun atau denda yang signifikan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version