Menambang di Wawonii Disebut Tak Menyalahi Aturan, Begini Penjelasannya


Kendari - Isu pelarangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil kembali mengemuka. Salah satu pulau yang menjadi sorotan terkait isu ini adalah Pulau Wawonii. Faktanya, beberapa regulasi memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii.
"Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Undang-undang," kata advokat sekaligus putra daerah asli Pulau Wawonii, Marlion, dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Marlion mengatakan, di sektor ESDM, yang mengatur wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
Lalu, lanjut Marlion, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten atau kota.
"Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini," ujar pria kelahiran Roko-Roko yang telah mengantongi sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan tersebut.
Dia menambahkan bahwa selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang selalu menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Padahal, kata dia, pada pasal 35 huruf k di UU Nomor 27 tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar.
Sehingga, apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan. Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut justru membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan negara, perekonomian sekitar mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya di masyarakat.
Hal senada juga disampaikan La Ode Dedi Ahmad, advokat yang saat ini tinggal di Wawonii. Menurut dia, apabila perusahaan pertambangan patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan kerugian maka perusahaan pertambangan seharusnya dapat diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatannya.
"Pertambangan yang patuh hukum dan terbukti tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran atau dampak negatif lainnya seperti yang dijelaskan pada UU No 27 Tahun 2007 pasal 35 huruf k, sudah seharusnya diperbolehkan untuk menambang," kata Dedi.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaJumat Curhat, Kapolda Sultra Diminta Bangun Polsek Ranomeeto Barat
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







