Menang Banding, Kuasa Hukum Ainin Desak PN Unaaha Eksekusi Lahan di PT OSS

Sultranesia
1 Min Baca
Menang Banding, Kuasa Hukum Ainin Desak PN Unaaha Eksekusi Lahan di PT OSS
Andre Dermawan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, mengajukan permohonan eksekusi lahan objek sengketa yang masih dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pengajuan itu disampaikan Andre kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha setelah pihaknya memenangkan banding atas perkara tersebut.

"Pengajuan eksekusi lahan lanjutan sempat tertunda lantaran adanya upaya perlawanan PT OSS pada 1 Juli 2025 kemarin," kata Andre kepada awak media, Senin (7/7).

Ainin Indarsih bersaudara menang banding atas upaya perlawanan PT OSS yang diajukan ke PN Unaaha, pasca Ainin Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di PN Unaaha.

Dengan alasan, PT OSS sendiri sudah membeli lahan seluas 400 x 400 ke PT VDNI, yang sementara saat itu sedang dalam proses berperkara ke PN Unahaa, sebagaimana diajukan Ainin Indarsih bersaudara.

PT OSS menang dalam upaya perlawanan. Namin Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan banding, alhasil dalam usaha tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Ainin Indarsih bersaudara, dan membatalkan putusan PN Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh yang memenangkan upaya perlawanan PT OSS.

Dengan demikian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, yang amarnya menyatakan menolak perlawanan dari pelawan PT OSS, maka Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo.11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh agar dapat dilanjutkan kembali proses eksekusi lahan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada pemohon.

"Harapannya PN segera lanjutkan eksekusi agar bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami," kata Andre.

"Jangan seolah-olah PT OSS mengulur waktu karena putusan ini putusan serta merta yang berarti bisa dilaksanakan walau ada perlawanan, banding atau kasasi," pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaBupati Kolaka Akui Smelter Merah Putih PT Ceria Berkontribusi Nyata, Ini Buktinya
Bagikan:

Baca Juga