Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu

Pelaku RA saat di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RA (36) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakab Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (27/2).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat 22,99 gram yang disimpan dalam tas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, timbangan digital, gunting, pipet, sendok, HP, dua plastik bening, tiga pembungkus sabu-sabu, dan tiga potongan lakban.

Saat diinterogasi, RA mengaku menerima sabu-sabu dari inisial IL dan diarahkan lewat telpon. Untuk setiap gram pengedaran, pelaku di upah Rp 80 ribu.

“Sudah 3 kali terima sabu-sabu dengan upah Rp 80 ribu dan sudah disebar. Untuk penerimaan yang keempat ini, belum sempat disebar sudah ditangkap,” ujarnya, Rabu (8/3).

Hamka bilang, RA nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, ia sudah pisah dengan suaminya sekitar setahun dan harus membiayai lima orang anaknya.

“Pengakuannya RA ini lagi ada masalah dengan suaminya. Susah penuhi kebutuhan lima anaknya, makanya dia bisnis sabu-sabu,” bebernya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!