Motor Bertangki Besar Borong BBM Bersubsidi di Kendari? Polisi Cek SPBU Baruga

Sultranesia
1 Min Baca
Motor Bertangki Besar Borong BBM Bersubsidi di Kendari? Polisi Cek SPBU Baruga
Personel Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengecekan dan pemantauan aktivitas pengisian BBM di SPBU 74.93.112 Baruga, Kendari, Sabtu (26/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polisi turun tangan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan sepeda motor bertangki besar melakukan pengisian BBM secara berulang di salah satu SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari dengan melakukan pengecekan langsung di SPBU 74.93.112 Baruga pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan personel tidak hanya memantau aktivitas pengisian BBM, tetapi juga meminta klarifikasi kepada petugas SPBU terkait informasi yang beredar.

“Berdasarkan keterangan pihak SPBU, tidak ditemukan adanya kendaraan roda dua atau sepeda motor bertangki besar yang melakukan pengisian BBM secara berulang sebagaimana informasi yang beredar,” kata Welliwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).

Polisi juga melakukan pemantauan langsung terhadap kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM di lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan aktivitas pengisian berulang maupun kegiatan yang mengarah pada penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tidak ditemukan adanya kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melakukan pengisian BBM secara berulang maupun kegiatan yang mengarah pada penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Welliwanto menegaskan, informasi mengenai kendaraan bertangki besar yang disebut melakukan pengisian BBM secara berulang tidak ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di lapangan.

Hasil pemantauan juga menunjukkan pelayanan BBM di SPBU Baruga berlangsung normal, aman, tertib dan kondusif.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKetika Masa Lalu Pencalonan Kembali Disoal: Kepastian Hukum Vs Keadilan Substantif dalam PHPU
Bagikan:

Baca Juga