News  

Nur Alam Sebut Gubernur Sultra Salah Baca Data dan Sebar Hoaks soal Aset Pemprov

Nur Alam. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait aset pemerintah daerah.

Nur Alam menilai sejumlah pernyataan Andi Sumangerukka tidak sesuai dengan data dan fakta. Bahkan, ia menyebut kesalahan membaca data tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat atau menciptakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Nur Alam dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9).

Menurut Nur Alam, penataan aset Pemprov Sultra bukan pekerjaan baru yang dimulai pemerintahan saat ini. Saat menjabat gubernur periode 2008–2018, ia mengaku bersama jajaran pemerintah provinsi telah melakukan penelusuran terhadap ribuan aset.

“Sebelum saya melanjutkan, sebagai Gubernur periode 2008-2018, pekerjaan seperti ini sudah terlebih dulu jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakannya. Ada ribuan aset, bukan 800-an, tapi kami ribuan aset Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik untuk dalam rangka penertiban dan penataan aset-aset Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan penelusuran tersebut tidak hanya menyangkut aset yang muncul pada satu periode pemerintahan. Tim, kata dia, harus menelusuri aset dari sejumlah era kepemimpinan gubernur sebelumnya.

“Bahkan aset-aset tersebut kami temukan, ada aset yang terjadi di era Gubernur Edi Sabara, aset yang terjadi di era Gubernur Abdullah Silondae, aset yang terjadi di era Gubernur Insinyur Alala, dan juga aset yang terjadi di era Drs. Haji La Ode Kaimoeddin, berikut Ali Mazi,” katanya.

Nur Alam mengungkapkan kondisi laporan keuangan dan aset Pemprov Sultra saat itu pernah mendapatkan opini disclaimer. Setelah dilakukan identifikasi dan penelusuran selama bertahun-tahun, ia menyebut Pemprov Sultra akhirnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan penuh kesabaran, saya selaku gubernur bersama seluruh jajaran staf melakukan identifikasi. Tentunya didahului dengan itu, kemudian kami mulai mengumpulkan semua informasi, data, bahkan konfirmasi ke mantan-mantan pegawai yang sudah pensiun, mantan-mantan pejabat yang sudah purna bakti, dan menelusuri seluruh aset-aset tersebut yang pada akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Setelah kami bekerja berturut-turut selama hampir 6 tahun, Pemda Provinsi dinyatakan wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti pernyataan Andi Sumangerukka mengenai kerja sama Pemprov Sultra dengan Lippo untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Nur Alam membantah jika kerja sama tersebut berlangsung selama 90 tahun dan kemudian diperpanjang menjadi 60 tahun.

“Kata adendum itu, menurut pengertian kita secara gramatikal, itu perpanjangan. Jadi kemungkinan koreksi bukan adendum, amandemen. Ada perubahan perjanjian atau koreksi perjanjian dari perjanjian sebelumnya. Tetapi tidak merubah waktu,” jelasnya.

Menurut dia, kontrak dengan Lippo hanya berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“Kontrak sesungguhnya dengan Lippo itu hanya 30 tahun. Dapat diperpanjang berturut-turut selama dua kali. Kata dapat dalam frasa hukum, itu tergantung kedua pihak. Tentu, kalau pemerintah daerah masih mau memperpanjang, itu berarti terbuka perpanjangan. Kalau pemerintah daerah pun sudah tidak mampu memperpanjang, maka perpanjangan itu bisa dihentikan,” katanya.

Nur Alam juga membantah anggapan bahwa Pemprov Sultra tidak memperoleh kontribusi dari kerja sama tersebut. Ia menyebut investor membayar sewa selama 30 tahun di muka dan memberikan bagi hasil pajak reklame serta parkir.

“Kontribusi investor secara langsung kepada pemerintah daerah, sesuai perjanjian, dibayarkan sewa 30 tahun di muka. Maksudnya di muka dibayarkan sekaligus selama 30 tahun dan hasil sewanya itu masuk menjadi penerimaan daerah di APBD,” ujarnya.

“Yang kedua, mendapat bagian hasil, bagi hasil dari pajak reklame dan parkir. Yang setiap tahun di era saya dan di era pemerintah berikutnya, kontribusi itu selalu lancar dibayarkan,” lanjutnya.

Selain aspek penerimaan daerah, Nur Alam menyebut keberadaan pusat perbelanjaan tersebut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan usaha di sekitar kawasan.

“Pada saat Lippo berdiri dan beroperasi, telah mempekerjakan seribu orang lebih karyawan. Dan semua itu adalah masyarakat Sulawesi Tenggara yang ada di Kota Kendari, termasuk rumah-rumah kos bertumbuh karena karyawan itu harus berdomisili atau bertempat tinggal di sekitar mal. Yang kemudian masyarakat di sekitarnya mengembangkan rumah-rumah kos,” katanya.

Pernyataan Andi Sumangerukka mengenai lahan Ummusabri juga menjadi sorotan Nur Alam. Ia membantah penyebutan luas lahan 72 hektare dan menyebut luas sebenarnya 7,2 hektare.

“Luas yang disebutkan adalah 72 hektar. Lagi-lagi ini adalah penyebutan yang sangat salah, sesungguhnya adalah 7,2 hektar atau 72.000 meter bujur sangkar. Setiap hektar itu 10.000 meter bujur sangkar. Jadi kalau 7,2 hektar itu sama dengan 72.000 meter bujur sangkar. Beda penyebutan hektar, beda penyebutan meter bujur sangkar,” tegasnya.

Untuk persoalan Nanga-Nanga, Nur Alam mengatakan kawasan tersebut telah beberapa kali direncanakan untuk pengembangan oleh pemerintah daerah. Namun, saat dirinya menjabat, ia mengaku tidak menemukan bukti yang benar-benar memastikan seluruh lahan tersebut sebagai milik Pemprov Sultra.

“Akan tetapi status tanah dimaksud sampai saya melaksanakan tugas sebagai Gubernur tidak pernah saya dapatkan atau temukan bukti bahwa secara absolutely tanah itu adalah milik pemerintah daerah. Di samping itu juga terbukti bahwa di lahan-lahan tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat dan tanah-tanah tersebut sudah banyak yang bersertifikat,” katanya.

Nur Alam juga memberikan penjelasan mengenai dukungan pemerintah provinsi terhadap Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Dan kepentingan pendidikan itu tidak hanya pendidikan negeri, tetapi negeri dan swasta. Saudara Gubernur harus paham ini, supaya tidak keliru di dalam menafsirkan berbagai laporan dan tugas-tugas penyelenggaraan penyelesaian, termasuk urusan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia kemudian mengungkap sejumlah aset Pemprov Sultra yang menurutnya pernah dihibahkan untuk mendukung operasional berbagai instansi dan lembaga. Di antaranya tanah untuk Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Agama, IAIN/UIN Kendari, BNN, DPD RI, Bawaslu RI, Ummusabri, hingga Universitas Lakidende.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa yang selalu dipersoalkan adalah Unsultra? Kalau memang pemerintah daerah sudah bertekad untuk mempersoalkan posisi Ummusabri dan posisi Unsultra di dalam pemberian bantuan aset, maka saya kembali menantang Saudara Gubernur untuk juga mempersoalkan aset-aset yang saya sebutkan tadi, yang semuanya berasal dari aset pemerintah daerah,” kata Nur Alam.

Ia menilai kebijakan pemberian dukungan terhadap sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari pelayanan sosial kemasyarakatan dan tidak semestinya dilihat semata-mata dari perspektif pengelolaan korporasi.

“Saya menghargai, menyangkut masalah penertiban dan pengelolaan, karena bagaimanapun itu adalah aset negara. Tetapi saya juga mengingatkan Saudara Gubernur agar lebih hati-hati di dalam memberikan penjelasan dan mengambil kebijaksanaan, sebab di dalam penyelenggaraan organisasi pemerintah sungguh sangat berbeda dengan pengelolaan korporasi atau perusahaan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nur Alam meminta Andi Sumangerukka lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan aset yang berkaitan dengan pemerintahan sebelumnya.

“Untuk menghindari kegaduhan di dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekali lagi saya imbau kepada Bapak Gubernur untuk berhenti membuat statement-statement yang bisa menciptakan kegaduhan,” ujarnya.

Nur Alam menegaskan penertiban aset tetap penting dilakukan. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan aset yang menurutnya perlu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, termasuk aset P2ID, eks-SPG di Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, gedung KONI dan kawasan sekitarnya, serta pelabuhan dan kawasan pelelangan ikan.

“Saya hargai dan hormati masalah penertiban aset, tapi kami sudah lebih dulu melakukan dan mengejar aset-aset pemerintah daerah yang masih belum bisa teridentifikasi dengan baik,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!