OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang Tambang Lewat Coffee Shop

Sultranesia
2 Min Baca
OJK Sultra Telusuri Dugaan Pencucian Uang Tambang Lewat Coffee Shop
Kantor OJK Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan sejumlah badan usaha, termasuk sektor makanan dan minuman serta coffee shop. Penelusuran itu juga mengarah pada kemungkinan adanya aliran dana yang berasal dari sektor pertambangan ilegal.

Dalam proses tersebut, OJK Sultra berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta sejumlah instansi terkait untuk menelusuri sumber dana dan kepemilikan badan usaha.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan dari hasil pengawasan awal, terdapat sejumlah badan usaha di sektor makanan dan minuman yang perlu didalami.

"Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan yang menjadi target penelusuran," kata Bismi dilansir dari Antarasultra, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, OJK bersama instansi terkait juga melakukan validasi terhadap sejumlah coffee shop yang dinilai perlu didalami untuk memastikan modal usaha yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah.

Meski demikian, Bismi menegaskan langkah tersebut masih sebatas upaya pencegahan dan pendalaman, sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.

"Kami ingin memastikan apakah benar sumber dananya berasal dari sumber yang legal atau tidak," ujarnya.

Menurut Bismi, sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi sebagai sumber asal dana yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan TPPU di Sultra.

OJK juga menelusuri siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari badan usaha yang menjadi objek pemeriksaan. Sebab, nama pemilik perusahaan yang tercantum secara administratif belum tentu merupakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan tersebut.

"Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat dari masing-masing badan usaha. Setelah itu kami menggunakan prinsip know your customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan, kemudian menelusuri aliran dananya atau follow the money untuk mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal," jelasnya.

Hingga saat ini, OJK Sultra masih berada pada tahap pengumpulan data, validasi, serta pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Hukum. Karena itu, belum ada badan usaha maupun pihak tertentu yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.

"Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum," tutup Bismi.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSertijab Pejabat Utama hingga Kapolres Jajaran Polda Sultra, Ini Daftar Lengkapnya
Bagikan:

Baca Juga