Opini  

OPINI: Kelompok Usaha Bank, Aksi Bisnis Kolaboratif Perbankan

Laode Rahmat Apiti. Foto: Dok. Istimewa.

Oleh: Laode Rahmat Apiti

Perbankan dalam menjalan bisnis harus ditopang dengan permodalan yang memadai, kekuatan modal inti bank menentukan ruang gerak bisnis dalam melakukan ekspansi.

Otoritas Jasa keuangan sebagai regulator mengintruksikan perbankan agar memenuhi modal inti senilai Rp 3 Triliun dan batas akhir Desember 2024.

Bila perbankan tidak memenuhi modal Rp 3 Triliun sampai akhir Tahun 2024, maka akan diberikan beberapa pilihan oleh OJK, salah satunya turun status menjadi BPR.

Untuk menopang dan atau memperkuat  daya tahan stabilitas sistim perbankan Indonesia, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

POJK ini merupakan kitab “suci” untuk mengkonsolidasikan perbankan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB)

Di POJK 12 tahun 2020 pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 menyebutkan yang dimaksud dengan Kelompok Usaha Bank adaah bank yang berada dalam satu kelompok karena ketertarikan kepemilikian dan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih.

Diakui atau tidak pemenuhan modal inti   membuat “kelabakan” sebagian perbankan yang belum memenuhi standar modal inti sehingga kolaborasi atau memilih jalan alternatif membentuk Kelompok Usaha Bank dengan perbankan “raksasa” dan juga merupakan “resep” mujarab yang dianjurkan OJK.

Skema KUB merupakan jalan “tengah” untuk menyelematkan perbankan agar tidak “turun” kasta menjadi BPR.
Dengan skema KUB maka BPD menginduk ke bank umum atau BPD lain yang memenuhi ketentuan.

Skema KUB selain untuk menopang permodalan bank, secara jangka panjang akan terjadi trasformasi bisnis dan pengembangan Sumber daya manusia, inovasi bisnis dan sinergitas bisnis sehingga bisa lebih efisien.

Skema KUB merupakan solusi jangka panjang untuk menyelamatkan bank dari problem pemenuhan standar modal inti bertujuan untuk memperkuat industri perbankan lebih kuat dan efisien karena sejatinya KUB merupakan konsolidasi perbankan dan atau aksi kolaboratif  pada industri perbankan.


*) Penulis adalah Komisaris Bank Sulawesi Tenggara

error: Content is protected !!
Exit mobile version