Kendari – Andri, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah dideportasi dari Malaysia.
Pemulangan Andri difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra yang berkoordinasi dengan BP3MI Banten pada 10 September 2025.
Setelah dideportasi, ia sempat ditangani selama dua hari oleh BP3MI Banten sebelum akhirnya tiba kembali di kampung halamannya, Muna Barat, pada 12 September 2025.
Dalam wawancara bersama petugas help desk BP3MI Sultra, Andri menceritakan kisah pahitnya selama bekerja di Negeri Jiran.
Selama setahun ia bekerja sebagai buruh bangunan dengan upah 1.500 ringgit per bulan. Pekerjaannya membuatnya harus berpindah-pindah majikan sesuai proyek yang digarap.
Namun, keberadaannya di Malaysia tanpa dokumen resmi membuat posisinya rawan. Hingga akhirnya, Andri ditangkap aparat kepolisian setempat.
Ia ditahan selama tujuh bulan, sementara handphone dan uang hasil jerih payahnya turut disita.
“Saya tidak memiliki dokumen resmi dari perusahaan, sehingga ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan ditahan selama tujuh bulan. Ponsel dan uang saya juga disita,” ungkap Andri dukutip dari laman resmi BP3MI.
Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menuturkan bahwa kondisi Andri selama di penjara sangat memprihatinkan. Ia kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi dan mendapat siksaan fisik dari aparat Malaysia.
“Selama dalam penjara, pekerja migran Indonesia tersebut sering mendapat siksaan dari aparat,” jelas Aswan.
Kini, Andri bisa kembali ke tanah kelahirannya meski harus menanggung luka fisik dan batin akibat pengalaman pahit yang dialaminya.
Editor: Muh Fajar








