Kendari – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Baruga kembali menciduk tiga pelaku penipuan dan pemerasan berkedok jasa esek-esek melalui aplikasi MiChat. Salah satu pelaku, berinisial S (18), ternyata bukan pemain baru.
Ia pernah diamankan sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, S kembali terlibat dalam kasus serupa.
Kapolsekta Baruga, AKP Marjuni, tak menutupi kekesalannya saat mengungkap kasus ini.
“Salah satu pelaku, S, juga pernah diamankan sekali dan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, namun tetap diulangi,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (11/5).
Ketiga pelaku, yakni KR (28), SE (23), dan S (18), diamankan di sebuah kos-kosan yang terletak di samping SPBU Baruga. Lokasi tersebut telah berulang kali menjadi tempat aduan masyarakat terkait kejahatan serupa.
Modus operandi mereka tergolong licik. Para pelaku menawarkan jasa seksual lewat aplikasi hijau Michat untuk menarik korban.
Setelah berhasil mengatur pertemuan, korban dijebak dan dimintai uang dengan berbagai alasan fiktif, mulai dari pembayaran kamar hingga biaya tambahan lainnya.
Korban terakhir, yang melapor secara resmi pada Rabu (7/5), mengalami kerugian sebesar Rp2.150.000.
Ia mengaku sempat mentransfer uang Rp500.000 kepada seseorang di depan kamar kos, lalu menyerahkan Rp1.500.000 kepada salah satu pelaku di dalam kamar, dan akhirnya dimintai lagi Rp150.000 oleh pelaku lain dengan alasan belum bayar sewa kamar.
“Kasus ini sudah berulang, dan masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini sindikat pemerasan berkedok prostitusi online,” ujar AKP Marjuni.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsekta Baruga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 492 dan 482 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Polsekta Baruga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan di aplikasi sosial dan tidak ragu melapor jika menjadi korban.
Editor: Denyi Risman