Daerah  

Pemkab Buton Ubah 20 Sekolah Swasta Jadi Negeri, Ini Daftar TK dan SMP yang Dinegerikan

Pejabat Pemerintah Kabupaten Buton membacakan keputusan alih status 18 TK dan 2 SMP dari swasta menjadi negeri dalam acara peresmian yang digelar di halaman rumah jabatan Camat Lasalimu Selatan, Desa Ambuau Indah, Rabu (12/2). Foto: Dok. Istimewa.

Buton – Pemerintah Kabupaten Buton resmi mengubah status 18 Taman Kanak-Kanak (TK) dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari swasta menjadi negeri. Keputusan ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Peresmian alih status sekolah ini berlangsung di halaman rumah jabatan Camat Lasalimu Selatan, Desa Ambuau Indah, pada Rabu (12/2).

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton, La Ode Muhidin Mahmud, secara simbolis menandatangani serah terima aset dari yayasan atau dewan pendiri sekolah kepada pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya tentang perubahan status, tapi tentang bagaimana kita memastikan generasi masa depan mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” ujar La Ode Muhidin Mahmud dalam sambutannya.

Keputusan dinegerikannya 20 sekolah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Buton Nomor 350 Tahun 2024. Dengan kebijakan ini, Pemkab Buton berharap kualitas pendidikan di daerah tersebut meningkat, mengingat sekolah negeri memiliki akses lebih luas terhadap anggaran dan tenaga pendidik dibanding sekolah swasta.

Menurut La Ode Muhidin Mahmud, perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi anak-anak Buton di tengah persaingan global yang semakin ketat.

“Kalau tidak dipersiapkan sejak dini, anak-anak kita akan tertinggal. Dengan status negeri, sekolah-sekolah ini bisa mendapatkan lebih banyak dukungan, baik dari sisi tenaga pengajar maupun fasilitas,” tegasnya.

Selain itu, peralihan ini juga memastikan tidak ada celah hukum terkait kepemilikan sekolah di masa depan. Pemkab Buton meminta agar seluruh dokumen serah terima aset diurus dengan cermat untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kadang-kadang, hari ini pemilik sekolah setuju, tapi nanti anak-cucu mereka menggugat. Ini yang harus kita hindari,” kata La Ode Muhidin Mahmud.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Sinani, menjelaskan bahwa sebelum peralihan status ini, Buton memiliki 137 PAUD dan TK, dengan 120 berstatus swasta dan hanya 17 berstatus negeri.

“Dengan dinegerikannya 18 TK dan 2 SMP ini, kini jumlah TK negeri bertambah, dan yang lebih menarik, tidak ada lagi SMP swasta di Buton—semuanya kini negeri,” ungkapnya.

Perubahan status ini tidak hanya berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga membuka peluang bagi para guru untuk mendapatkan kepastian karier.

Sebelumnya, hanya guru TK negeri yang bisa mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kini, dengan status negeri, para guru di 18 TK tersebut berpeluang mengikuti seleksi P3K.

“Dengan status negeri, tenaga pendidik di sekolah-sekolah ini bisa masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi P3K. Ini tentu membuka peluang besar bagi mereka,” jelas La Sinani.

Berikut daftar 18 TK dan 2 SMP yang kini berstatus negeri:

TK Negeri:
1. TK Negeri 21 Buton – Desa Wasuemba
2. TK Negeri 22 Buton – Desa Holimombo
3. TK Negeri 23 Buton – Desa Kaongke-Ongkea
4. TK Negeri 24 Buton – Desa Wangu-Angu
5. TK Negeri 25 Buton – Desa Wasaga
6. TK Negeri 26 Buton – Desa Sumber Sari
7. TK Negeri 27 Buton – Desa Manuru
8. TK Negeri 28 Buton – Desa Ambuau Indah
9. TK Negeri 29 Buton – Siotapina
10. TK Negeri 30 Buton – Desa Ambuau Togo
11. TK Negeri 31 Buton – Desa Wakalambe
12. TK Negeri 32 Buton – Desa Sampuabalo
13. TK Negeri 33 Buton – Desa Lapodi
14. TK Negeri 34 Buton – Desa Mulya Jaya
15. TK Negeri 35 Buton – Desa Wajah Jaya
16. TK Negeri 36 Buton – Desa Koholimombono
17. TK Negeri 37 Buton – Desa Benteng
18. TK Negeri 38 Buton – Desa Holimombo Jaya

SMP Negeri:
1. SMP Negeri 51 Buton – Desa Lawele
2. SMP Negeri 52 Buton – Desa Balimu


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version