Berita  

Pemprov Sultra Gandeng Jaksa Amankan 800 Aset, Lahan 72 Hektar Depan Kejati jadi Sorotan

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Kejati Sultra, Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengamankan ratusan aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memastikan aset milik pemerintah dapat dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai aturan.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, saat ini terdapat sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Sebagian aset tersebut, kata dia, belum dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Ini juga bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan. Kami meminta pendampingan hukum karena aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih banyak yang belum bisa dikuasai,” kata Andi Sumangerukka.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sultra penting untuk memastikan aset daerah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat kembali dikelola pemerintah.

Salah satu aset yang baru berhasil dikembalikan adalah lahan di kawasan Nanga-Nanga dengan luas sekitar 49 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov Sultra.

“Baru tadi diserahkan kepada kami tanah di Nanga-Nanga seluas 49 hektare. Selama ini aset tersebut dikuasai oleh oknum-oknum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan,” ujarnya.

Andi menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sultra beserta jajarannya yang telah membantu pemerintah daerah dalam proses pengamanan aset tersebut. Ke depan, Pemprov Sultra akan menginventarisasi seluruh aset yang bermasalah untuk kemudian dilaporkan kepada Kejati Sultra guna mendapatkan pendampingan hukum.

“Dari sekitar 800 aset pemerintah daerah ini, nanti akan kami laporkan kepada Kejati Sultra dan kami meminta pendampingan hukum agar seluruh aset tersebut bisa kembali dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menilai, pengelolaan aset secara optimal juga dapat membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan fiskal. Sebab, aset yang dikelola sesuai ketentuan berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau aset itu bisa dikelola pemerintah, tentu kita tidak akan terlalu kesulitan dalam persoalan fiskal maupun anggaran. Aset itu bisa dimanfaatkan dan pada akhirnya manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pemerintah.

Pendampingan tersebut salah satunya berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai aturan hukum.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki aturan hukum dan Perda terkait pemanfaatan aset. Siapa pun sebenarnya dapat memanfaatkan aset pemerintah, tetapi harus mengikuti tata cara dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Sugeng Riyanta.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pihak yang ingin memanfaatkan aset harus melalui mekanisme resmi, memperoleh izin, serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Salah satu aset yang turut menjadi perhatian dalam penanganan tersebut adalah lahan di kawasan depan Kantor Kejati Sultra.
Lahan yang memiliki luas sekitar 72 hektare itu saat ini dikuasai sebuah yayasan dan telah digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan yang bersifat komersial.

Sugeng mengatakan, Kejati Sultra menemukan adanya persoalan yang perlu diperjelas terkait dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

“Kami diberikan surat kuasa khusus oleh Pak Gubernur untuk bersama-sama mengurus tanah yang berada di depan Kejaksaan. Secara faktual saat ini dikuasai oleh sebuah entitas yayasan, namun setelah kami teliti, dasar hukum atau alas haknya perlu diperjelas,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, lahan tersebut memiliki potensi besar apabila dapat dikelola secara resmi oleh Pemprov Sultra.

Pengelolaan aset tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber kontribusi bagi PAD. Selanjutnya, penerimaan tersebut dapat digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Kejati Sultra tidak langsung mengambil langkah hukum. Sugeng mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak yang saat ini menguasai aset.

Harapannya, aset pemerintah dapat dikembalikan secara sukarela dan selanjutnya pemanfaatannya diatur melalui mekanisme yang sah, seperti sewa atau bentuk kerja sama lainnya.

Namun, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan pendekatan secara baik-baik terlebih dahulu. Harapannya tentu dapat dikembalikan secara sukarela. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan terdapat pelanggaran hukum, maka negara tidak boleh kalah dengan oknum,” pungkas Sugeng Riyanta.


Editor: Andise SL

error: Content is protected !!