Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan penanganan penertiban aset lahan Ummusshabri Kendari dan Nanga-nanga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari Konawe dan BPN di Hotel Claro Kendari, Kamis (10/9/2026).
“800 entitas aset, dalam tanda kutip, yang bermasalah itu kan kita tahu dari pernyataan Gubernur. Nah, Pak Gubernur sudah mulai mengajak kami membantu bersama-sama menyelesaikan itu,” kata Sugeng.
“Dan yang sudah secara resmi diserahkan kepada kami itu dua, satu Ummusshabri, yang kedua Nanga-nanga. Hari ini sedang kami proses untuk penyelesaian, tentu nanti dari sisi sertifikat harus kita luruskan, ukuran segala macam banyak masalah di situ,” sambungnya.
Untuk lebih mudah menyelesaikan masalah aset tersebut, Kejati juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pemetaan dan sertifikatnya.
“Makanya juga kami hari ini melakukan kerjasama dengan BPN agar penyelesaian masalah ini lebih mudah,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Sultra menggandeng Kejati untuk menertibkan dan mengamankan ratusan aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memastikan aset milik pemerintah dapat dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai aturan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, saat ini terdapat sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Sebagian aset tersebut, kata dia, belum dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Ini juga bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan. Kami meminta pendampingan hukum karena aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih banyak yang belum bisa dikuasai,” kata Andi Sumangerukka.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sultra penting untuk memastikan aset daerah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat kembali dikelola pemerintah.
Salah satu aset yang baru berhasil dikembalikan adalah lahan di kawasan Nanga-Nanga dengan luas sekitar 49 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov Sultra.
“Baru tadi diserahkan kepada kami tanah di Nanga-Nanga seluas 49 hektare. Selama ini aset tersebut dikuasai oleh oknum-oknum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan,” ujarnya.
Andi menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sultra beserta jajarannya yang telah membantu pemerintah daerah dalam proses pengamanan aset tersebut.
Ke depan, Pemprov Sultra akan menginventarisasi seluruh aset yang bermasalah untuk kemudian dilaporkan kepada Kejati Sultra guna mendapatkan pendampingan hukum.
“Dari sekitar 800 aset pemerintah daerah ini, nanti akan kami laporkan kepada Kejati Sultra dan kami meminta pendampingan hukum agar seluruh aset tersebut bisa kembali dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menilai, pengelolaan aset secara optimal juga dapat membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan fiskal. Sebab, aset yang dikelola sesuai ketentuan berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau aset itu bisa dikelola pemerintah, tentu kita tidak akan terlalu kesulitan dalam persoalan fiskal maupun anggaran. Aset itu bisa dimanfaatkan dan pada akhirnya manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Laporan: Kalpin | Editor: Muh Fajar








