Pemprov Sultra Siap Bangun Pabrik Pengalengan Ikan dan Kampung Nelayan

Sultranesia
1 Min Baca
Pemprov Sultra Siap Bangun Pabrik Pengalengan Ikan dan Kampung Nelayan
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat meninjau kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa (16/9). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana membangun pabrik pengalengan ikan serta Kampung Nelayan Merah Putih.

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sektor perikanan sebagai penopang utama ekonomi daerah, menarik minat investor, sekaligus mendorong peningkatan ekspor hasil laut.

Rencana tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, usai meninjau kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa (16/9).

Menurut Andi, 70 persen wilayah Sultra merupakan laut sehingga memiliki potensi perikanan yang besar. Namun, potensi itu tidak akan berkembang maksimal tanpa adanya investasi.

“Identifikasi perikanan itu penting. Kalau potensi bahan baku habis, maka kita harus kembangkan sektor perikanan. Itu butuh pabrik pengalengan ikan. Saya sudah tinjau, dan infrastruktur pendukungnya memungkinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketersediaan lahan kosong, keberadaan dermaga, serta aktivitas nelayan menjadi modal utama untuk menarik minat investor.

“Kalau fasilitasnya sudah ada, saya akan panggil mereka yang berminat. Kita tawarkan bahwa infrastruktur untuk hilirisasi perikanan di Sultra sudah siap,” jelas ASR.

Selain membuka peluang investasi, Pemprov Sultra juga akan membangun Kampung Nelayan Merah Putih bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam program tersebut, setiap rumah nelayan akan mendapat bantuan Rp 50 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendidikan bagi keluarga nelayan.

“Bukan hanya rumah, tapi kita juga siapkan sekolah dan masa depan anak-anak nelayan. Jadi ekosistemnya kita bangun dari hulu sampai hilir,” tegas Andi.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPN Unaaha Tolak Gugatan Rp 10 Miliar PT TPM Terhadap Tiga Eks Karyawan
Bagikan:

Baca Juga