Pemprov Sultra Teken 7 Perjanjian Pemanfaatan Aset, Kawasan Eks MTQ Kini Dikelola Perumda

Sultranesia
2 Min Baca
Pemprov Sultra Teken 7 Perjanjian Pemanfaatan Aset, Kawasan Eks MTQ Kini Dikelola Perumda
Pemprov Sultra menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan BMD melalui skema pinjam pakai dan sewa yang berlangsung di Ruang Rapat Aquarium BPKAD Sultra, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah. Foto: Dok. PPID Utama Provin

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema pinjam pakai dan sewa.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Dari tujuh perjanjian tersebut, enam merupakan perjanjian pinjam pakai dan satu lainnya berupa perjanjian sewa.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni pemanfaatan kawasan eks MTQ. Aset milik Pemprov Sultra tersebut kini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra setelah Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra menandatangani perjanjian sewa dengan Perumda Sultra.

Pengelolaan kawasan eks MTQ tersebut tetap harus memperhatikan aspek pemeliharaan, kebersihan, keamanan, serta kelestarian aset milik pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.

Menurutnya, enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani terdiri atas perpanjangan kerja sama yang telah berjalan dan sejumlah perjanjian baru yang sebelumnya telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujar Umikun.

Enam perjanjian pinjam pakai BMD tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan instansi penerima manfaat.

Pertama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra.

Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra.

Ketiga, BKD Sultra dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Keempat, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Kelima, Dinas Lingkungan Hidup Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Keenam, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.

Sementara itu, satu perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra dengan Direktur Utama Perumda Sultra untuk pemanfaatan kawasan eks MTQ.

Perjanjian sewa tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Adapun jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama lima tahun sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi BPKAD Sultra dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penandatanganan perjanjian tersebut.

Ia menegaskan BMD merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan tanpa mengganggu tugas serta fungsi pemerintahan daerah.

Pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa BMD juga bertanggung jawab terhadap keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan aset selama masa pemanfaatan.

Fadlansyah mengingatkan agar setiap pihak memperhatikan masa berlaku perjanjian dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan BMD juga dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan transparan.

Khusus kepada Perumda Sultra sebagai pengelola kawasan eks MTQ, Fadlansyah meminta agar aset tersebut dirawat dan dikelola secara profesional.

“Terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset,” pesannya.

Ia menilai kawasan eks MTQ merupakan salah satu lokasi penting yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan Pemprov Sultra maupun Pemerintah Kota Kendari. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaHanya Pakai Kolor, Pencuri Satroni Warung Makan di Kendari, Aksi Terekam CCTV
Bagikan:

Baca Juga