Penambang Ilegal di Eks PT Mining Maju Belum Bayar Kompensasi ke Warga

Aksi warga memblokade jalan menuju lokasi eks PT Mining Maju. Foto: Dok. Istimewa.

Puluhan warga memblokade akses jalan masuk ke lokasi eks IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Warga memblokade jalan lantaran para penambang di lokasi itu tak kunjung membayar uang kompensasi yang dijanjikan.

Perwakilan warga, Ibbang mengatakan, aksi itu sudah digelar warga selama tiga hari untuk menagih janji kompensasi.

“Para penambang yang ada di dalam lokasi eks IUP PT Mining Maju sudah sepakat dengan masyarakat terkait kompensasi (uang debu) pada April 2022 lalu. Tapi sejak mereka aktif menambang sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” kata Ibbang saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/7).

Uang kompensasi yang dijanjikan para penambang itu sebesar Rp 30 juta. Angka itu sudah disepakati sebelum penambang mulai beraktivitas.

“Masyarakat menuntut agar uang dampak yang telah disepakati sebesar Rp 30 juta per tongkang sebelum aktivitas penambangan di wilayah eks PT MM. Karena masyarakat selama ini belum pernah tersensentuh uang dampak sama sekali. Sedangakan di desa lain sudah terbayarkan, seperti Desa Pitulua, Labondala, dan Sulaho,” katanya.

Ibbang bilang massa yang melakukan aksi blokade jalan itu merupakan warga dari Desa Puncak Monapa. Kata dia, jalan di desa ini merupakan satu-satunya jalur keluar masuknya alat berat dan pengangkutan ore nikel oleh para penambang di dalam lahan eks PT MM.

“Desa Puncak Monapa merupakan salah satu akses para penambang yang dipakai untuk kelaur masuk angkutan material. Jalan di desa ini tempat keluar masuknya kendaraan pertambangan sehingga mereka terkena dampak debu dan lumpur ketika hujan,” ungkapnya.

Ibbang mengakui bahwa para penambang yang beraktivitas di dalam kawasan eks IUP PT Mining Maju ilegal. Bahkan, kata dia, ada koperasi yang juga ikut tmelakukan penambangan.

“Perkiraan kami yang menambang di dalam ada sekitar 30 lebih penambang. Dan meraka aktivitasnya masih ilegal. Karena sepengetahuan kami di IUP PT MM sudah dicabut. Dan sampai hari ini belum ada pengurusan perusahaan di dalam areal PT MM,” ungkapnya.

“Di dalam juga ada koperasi, sudah mengeluarkan tongkang sebanyak dua kali pengapalan, namun tidak ada kompensasi yang dibayarkan ke masyarakat,” bebernya.

Aksi blokade jalan tersebut masih akan terus berlangsung hingga perusahaan dan para penambang di dalam kawasn eks IUP PT MM membayarkan uang kompensasi.

Warga mengancam akan melakukan penyisiran ke lokasi tambang tersebut jika dalam batas waktu yang ditentukan tuntutan warga tidak dibayarkan.

“Kalau sampai Senin, 11 Juli 2022 belum ada titik terang dari persoalan ini, masyarakat akan turun menutup akses dan menyisir penambang-penambang yang belum berkoordinasi dengan masyarakat. Karena ada juga penambang yang sengaja lewat jalur lain untuk menghindari aksi warga,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan di eks IUP PT Mining Maju disoroti sejumlah elemen. Salah satunya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra.

Direktur Ampuh, Hendro Nilopo menyebut bahwa aktivitas penambangan di IUP PT Mining Maju ilegal. Sebab sejak awal IUP PT Mining Maju adalah IUP eksplorasi, dan telah mati sejak tahun lalu.

“Aksi warga merupakan bukti bahwa ada aktivitas penambangan di lokasi PT Mining Maju. Padahal IUP perusahaan itu sudah mati. Artinya, aktivitas di sana ilegal. Lalu kenapa masih dibiarkan,” kata Hendro.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!