Penambangan Ilegal di Eks PT Mining Maju Terstruktur Sistematis dan Masif

Salah satu lahan bukaan di eks IUP PT Mining Maju. Tampak di kejauhan alat berat sedang mengeruk ore secara ilegal. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal itu disampaikan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo.

“Ini sudah berapa kali kami soroti, tetapi ternyata belum juga ada penertiban dari penegak hukum, dalam hal ini Polda Sultra. Justru kegiatan di lokasi semakin terstruktur, sistematis dan masif dilakukan,” kata Hendro, Jumat (8/7).

Menurut penelusuran pihaknya di lokasi, ada puluhan kontraktor yang tengah menambang di lahan eks IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho. Padahal sangat jelas bahwa lokasi itu ilegal untuk ditambang.

“Ada sekitar 50 orang yang sedang menambang di lahan itu, bahkan sudah keluar puluhan tongkang nikel hasil dari penambangan di sana,” ungkapnya.

Selain di Desa Sulaho, ada juga penambang yang beraktivitas di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, dan sejauh ini sudah 16 tongkang yang keluar menggunakan jetty milik PT TDS.

“Ini parah, sayang sekali jika penegak hukum tidak segera melakukan penertiban, sebab menurut kami sudah terlalu banyak kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal di Eks IUP PT Mining Maju ini,” ujarnya.

Hendro juga menyoroti Syahbandar Kolaka yang terkesan melakukan pembiaran terhadap penggunaan jetty PT TDS yang diduga belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan RI.

“Keluarnya kapal-kapal tongkang pengangkut nikel yang menggunakan jetty PT TDS tidak terlepas dari adanya keterlibatan Syahbandar Kolaka. Sebab setau kami jetty PT TDS belum ada izin operasional, tapi kok bisa Syahbandar menerbitkan Surat Izin Berlayar,” katanya.

Itulah sebabnya, Hendro mengatakan penambangan ilegal di Eks PT Mining Maju dilakukan secara terstruktur dari atas sampai bawah, sistematis, dan masif.

“Mereka (penambang ilegal di PT Mining Maju) melakukan aktivitas ilegal tanpa ada penindakan dari aparat, mereka juga menggunakan jetty ilegal, tetapi diterbitkan SIB-nya. Ini kan terstruktur, sistematis, dan masif, kan” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!