News  

Penjelasan Polisi soal Penetapan Guru SD di Baito Konsel Sebagai Tersangka

Polsek Baito. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pihak kepolisian menjelaskan tentang penetapan guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap seorang siswa.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam melalui Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk ke Polsek pada 26 April 2024.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut. Selama proses penyelidikan, kata Idris, telah dilakikan mediasi sebanyak tiga kali.

Mediasi pertama, kata Idris dilaksanakan di rumah pelapor oleh kepala sekolah. Hasilnya, orang tua korban atau pelapor meminta kasus tetap diproses. Saat mediasi pertama ini, terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya mediasi kedua dilakukan oleh pihak Polsek Baito. Hasilnya pun sama tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pihak pelaporpun meminta kasus tetap dilanjutkan.

Mediasi ketiga dilaksanakan oleh Kepala Desa Wanouaraya Baito di rumah pelapor. Mediasi ini juga tak ada hasil. Pelapor tetap minta kasus dilanjutkan, dan terlapor tetap tidak mengakui perbuatannya.

“Upaya demi upaya sudah dilaksanakan. Orang tua korban juga sudah meminta perkembangan proses, sehingga pada 3 Juni 2024 kasus dinaikan ke penyidikan,” jelas IPDA Muhamad Idris, Senin (21/10).

Dalam proses penyidikan, kata Idris, mediasi juga tetap dilakukan bahkan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), namun tetap tidak ada hasil.

“Dalam proses sidik kami laksanakan mediasi kembali melibatkan KPAID Konsel di rumah korban dan terlapor. Hasil tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan penyidikan lanjut dan sampai penetapan tersangka,” ungkapnya.

IPDA Idris mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi. “Hasil visum jelas dan keterangan saksi anak-anak jelas,” katanya.

Dalam keterangan yang disampaikan, IPDA Idris juga menyertakan foto bukti-bukti, di antaranya sapu, pakaian korban, dan foto luka pada bagian belakang paha kanan dan kiri.

Namun sampai saat itu, kata Idris, Supriyani tetap tidak mengakui perbuatannya. “Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Pada 26 September 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap. Dan baru pada 16 Oktober 2024 baru dilaksanakan tahap dua.

Kronologi

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris menjelaslan kronologi tentang awal mula dugaan pemukulan tersebut terungkap.

Awalnya pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA ibu korban Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya yakni AIPDA Wibowo Hasyim di sawah.

Lalu pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh ayahnya untuk pergi shalat Jumat, ibu korban mengkonfirmasi kepada suaminya tentang luka pada korban, suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka itu akibat telah dipukul olah Supriyani di sekolah pada Rabu  24 April 2024.

Selanjutnya ibu dan ayah korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat mengetahui kejadian tersebut, yakni saksi yang berinisial I dan A. Keduanya membenarkan dan melihat bahwa korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Selanjutnya pada Jumat 26 April 2024 siang kedua orang tua korban yakni Nurfitriana dan AIPDA Wibowo Hasyim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.

“Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang yang diduga pelaku ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi, tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya, sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito,” jelasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version