News  

Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulawesi Tenggara Sudah Tepat Sasaran

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, Rusdin Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) memastikan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Bumi Anoa tepat sasaran.

Kepala Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, mengungkapkan bahwa realisasi pupuk subsidi di 17 kabupaten kota se-Sultra menunjukkan kemajuan, meski masih ada tantangan yang perlu diatasi.

“Hingga saat ini, realisasi pupuk Urea tercatat sekitar 19.000,50 ton dari target 31.363 ton atau  mencapai sekira 60,58 persen,” kata Rusdin, Selasa (24/9).

“Untuk pupuk NPK Phoska, realisasinya mencapai 26.264,10 ton dari total alokasi 36.294 ton atau 72,36 persen. Namun, pupuk NPK formula khusus baru terealisasi 4.643,30 ton dari alokasi 16.968 ton atau  hanya 27,37 persen,” imbuhnya.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu terkait Pelaksanaan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang diadakan dengan pemerintah pusat menyoroti pentingnya sinergitas antar Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal PSP, Bapak Andi Nur Alam Syah, menekankan perlunya dashboard nasional untuk memantau data terkait kebutuhan petani, guna mengantisipasi masalah seperti kelangkaan pupuk dan ketersediaan alat pertanian.

Namun, masih terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, seperti kurangnya volume pupuk, kesulitan akses oleh petani, dan masalah pendaftaran di eRDKK.

Solusi yang diusulkan meliputi penambahan alokasi pupuk, penguatan jaringan internet, dan penerapan penebusan pupuk secara offline di daerah yang tidak terjangkau.

Distanak juga mencatat  banyak petani Sultra yang tidak dapat terinput kedalam eRDKK Tahun 2024 disebabkan data NIK petani tidak valid di Dukcapil, maka petani diharuskan untuk melakukan validasi kembali ke Dukcapil.

“Untuk memudahkan petani dalam melakukan validasi, kami meminta kepada penyuluh untuk mendata petani yang memiliki NIK dengan status tidak valid, kemudian berkoodinasi dengan aparat desa atau kelurahan agar bisa difasiltasi ke Dukcapil daerah masing-masing,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil sebab apabila masing-masing petani diminta untuk melapor sendiri ke Dukcapil maka akan membutuhkan proses yang lama sehingga petani tersebut kembali tidak terinput pada eRDKK Tahun 2025 ataupun pada updating data.

Namun, yang menjadi persoalan Dukcapil di daerah tidak mau menerima data NIK dalam jumlah yang banyak untuk divalidasi.

“Karena itu kami juga telah meminta agar dalam proses updating data yang tengah berlangsung saat ini, dimohon untuk dapat dipercepat agar dapat segera direalisasi ke cetak data eRDKK maupun i-Pubers,” katanya.

“Sebab, seperti kejadian pada updating data sebelumnya kami selalu dihubungi oleh petani, penyuluh dan kabupaten terkait yang telah mereka input karena belum masuk di i-Pubers,” pungkasnya. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version