Penyelundupan 13 Kg Sabu ke Kendari Berhasil Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap

Koper berisi narkoba yang hendak diselundupkan ke Kendari. Foto: Dok. Riausatu.com.

Kendari – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat (15/8).

Dua kurir berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap bersama istri mereka, SS dan EF, saat hendak terbang menuju Kendari. Dari koper yang mereka bawa, petugas menemukan sabu seberat 6 kilogram.

“Selain barang bukti di bandara, penggeledahan di kontrakan para tersangka di Pekanbaru juga ditemukan 7 kilogram sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin (18/8), dikutip dari Riausatu.com.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri. Petugas Avsec Bandara SSK II sebelumnya mencurigai koper milik kedua tersangka saat pemeriksaan di X-Ray.

Tim kepolisian kemudian turun ke lokasi dan menemukan lima koper berisi 24 bungkus sabu dengan total berat sekitar 6 kilogram.

Setelah diinterogasi, A dan AP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kontrakan mereka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram, serta sebuah timbangan digital.

Dari keterangan tersangka, total sabu yang mereka terima dari seorang suruhan berinisial M adalah sekitar 15 kilogram. Barang haram itu diberikan di sebuah hotel di Pekanbaru, lalu mereka pecah menjadi 61 paket, 60 bungkus masing-masing seberat 250 gram dan satu bungkus kecil seberat seperempat ons.

Dari jumlah tersebut, delapan bungkus telah dikembalikan ke M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan 29 bungkus sisanya ditemukan di kontrakan.

Polisi juga mengungkap, A dan AP hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintah oleh seorang bandar berinisial H, dengan M sebagai perantara yang kini masuk daftar pencarian.

“A sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp 60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan upah Rp 50 juta per kilogram. Namun dari pengiriman kali ini, keduanya baru menerima Rp 10 juta,” jelas Kombes Putu.

Selain 13 kilogram sabu, polisi turut menyita enam koper berbagai warna, uang tunai jutaan rupiah, serta timbangan digital.

Meski istri kedua tersangka ikut diamankan saat penangkapan di bandara, Kombes Putu menegaskan mereka tidak mengetahui aktivitas penyelundupan narkotika tersebut.

Kini, A dan AP mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu H dan M yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkoba lintas provinsi ini.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!