Pj Bupati Mubar Sesalkan Dua Honorer Segel Kantor DPM-PTSP

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, saat melakukan konferensi pers. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Mubar – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menyesalkan tindakan dua orang tenaga honorer yang menyegel kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mubar, Senin (27/3).

Dua orang honorer di dinas tersebut menyegel pintu masuk kantor dengan dengan memaku pintu dengan kayu.

“Saya sangat sesalkan kejadian ini, masa orang dalam sendiri tidak lain tenaga honorer dinas tersebut melakukan penyegelan aset negara. Padahal ini sudah melanggar hukum,” ujar Bahri saat melakukan konferensi pers di aula kantor Setda Mubar.

Menurutnya aksi tersebut tidak seharusnya terjadi karena jalur komunikasi masih terbuka lebar.

“Kedua belah pihak antara Kadis PMPTS dan tenaga honorer masih bisa dilakukan komunikasi dan ketemu untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus main segel begitu saja,” sesalnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini menjelaskan terkait tenaga honorer ini ada kebijakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lanjut dia, yang namanya ASN yang dikenal hanya dua yakni PPPK dan PNS.

“Bertasarkan PP tersebut ditahun 2023 ini, sudah tidak ada lagi honorer dan faktanya masih ada honorer. Untuk itu, Menpan RB meminta daerah melakukan pendataan data bes. Kita sudah melakukan pendataan tenaga honorer jumlahnya ada dua ribu lebih. Yang seharusnya bukan lagi honorer istilahnya,” ungkapnya.

Kata Bahri, istilah honorer sebenarnya sudah tidak ada berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 pada pasal 10 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer daerah ataupun sejenisnya.

“Jadi, sebenarnya dari tahun 2015, kita (Pemda) sudah tidak dibolehkan mengangkat honorer. Tapi kita membuat kebijakan yang namanya outsorsing atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan yang bersangkutan. Maka, yang dibayarkan itu jasa yang bersangkutan, dan setiap tahun di evaluasi. Jika dalam setahun tidak dibutuhkan lagi, maka bisa diberhentikan oleh pemberi kerja,” bebernya.

“Dan sampai hari ini, kedua tenaga honorer itu tidak diberhentikan dan masih masuk dalam data bes yang sudah dilaporkan kepada Kemenpan RB,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, La Ode Hanafi mengungkapkan setelah mengikuti apel pagi di kantor bupati, ia kaget melihat ada dua orang menghalang dan menghadang kantor. Awalnya, ia tidak mengetahui kedua orang tersebut dan setelah melakukan komunikasi ternyata kedua orang tersebut merupakan tenaga honorer di DPMPTSP.

Hanafi mengaku sejak dilantik pada bulan Agustus 2022 lalu, ia belum pernah bertemu dengan tenaga honorer tersebut dan nanti hari ini baru bertemu serta mengetahui keduanya adalah tenaga honorer di DPMPTSP. Setelah terjadi perdebatan yang menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah, ia langsung bergegas menuju ke kantor kepolisian terdekat.

“Saya tegaskan kita (DPMPTSP) tidak pernah melakukan pemecatan terhadap 18 orang  tenaga honorer seperti yang disuarakan keduanya. Honorer itu berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bahwa surat keputusan (SK) berlaku dalam satu tahun dan apabila masih dibutuhkan dan diperlukan oleh sebuah lembaga maka dapat dimungkinkan dilakukan perpanjangan,” ucapnya.

Kata mantan Kadishub Mubar ini, tenaga honorer dengan jumlah 24 orang itu telah dimasukkan dalam data bes sesuai hasil verifikasi Menpan RB. Lanjut dia, dari 24 orang ini yang aktif masuk kantor hanya sebagian saja yakni 13 orang.

“Untuk dua orang tenaga honorer yang menyegel kantor, kita akan melakukan pengecekan ulang terkait absensi mereka. Apa kah mereka rajin masuk kantor atau bagaimana. Jika, keduanya aktif masuk kantor, kita akan melakukan proses pengangkatan sesuai jabatannya. Yang pasti kedua tenaga honorer tadi masih berstatus dalam data bes,” tegasnya.

Yang pasti, tambah Hanafi, dalam pengangkatan honorer ini tidak serta-merta diangkat langsung sebagai honorer. Tetapi, harus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan didalam sebuah organisasi.

“Jadi, kita tidak semudah itu menetapkan honorer. Olehnya itu, kedua tenaga honorer ini akan dilakukan pengecekan keaktifan mereka dalam melaksanakan tugas dan kerajinan atau absensi kehadiran masuk kantor,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pemecatan oleh DPMPTSP kepada tenaga honorernya,” tambahnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version