Pj Bupati Mubar Warning Mantan Staf ULP yang Malas Berkantor

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Mantan Staf di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FQ dikabarkan jarang berkantor.

FQ adalah salah satu ASN yang diduga mengatur proyek di Mubar selama kepemimpinan bupati sebelumnya.

Saat ini ia sudah dipindahkan menjadi staf di sekretariat daerah Kabupaten Mubar.

Meski sudah menjadi staf di Sekretariat Daerah, FQ masih bersikukuh dan tidak pernah berkantor.

Penjabat Bupati Mubar Dr Bahri juga sudah melayangkan panggilan secara lisan kepada bersangkutan namun sampai saat ini FQ belum berkantor.

“Saya sudah panggil, tapi sampai hari ini belum pernah ketemu saya,” ujar Dr Bahri, Jumat (8/7).

Selain FQ, kata Pj Bupati, ada dua staf di ULP Mubar yang diduga malas berkantor. Namun salah satu dari mereka sudah menghadap.

“Satu orang sudah ketemu saya tadi malam. Alasannya sakit pinggang katanya,” jelas Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Alumni 07 STPDN ini bahkan menyebut, ASN inisial FQ merupakan orang hebat di Mubar yang bekerja di ULP Mubar.

“Ini (FQ) yang saya tidak pernah tahu ini, padahal ini orang hebatnya Mubar,” sindirnya.

Atas hal itu, Penjabat Bupati Mubar ini, akan menindak tegas ASN yang malas berkantor termasuk FQ. Ia akan memanfaatkan absensi untuk mengetahui kehadiran ASN. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan maka ASN tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang undangan.

“Kalau tidak hadir selama 10 hari kita proses,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ASN inisial FQ ini pernah menjadi salah anggota Pokja di ULP Mubar bersama JBR. Pada tahun 2021, FQ dan rekannya JBR serta mantan Kabag ULP pernah dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) di Kejaksaan Negeri Muna karena diduga melakukan monopoli dalam proses lelang paket proyek di ULP Mubar.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!