Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan persoalan akses jalan dan kawasan hutan di Kabupaten Kolaka.
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil sejumlah titik koordinat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Di situ ada pengambilan titik koordinat, segala macam,” kata Wisnu saat ditemui di sela-sela kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan terhadap pihak Dirjen Planologi dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menangani persoalan antara PT Toshida Indonesia dan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan PT IPIP serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Toshida Indonesia.
Dalam surat tersebut, salah satu rekomendasi Dirjen Planologi meminta PT IPIP memberikan akses jalan kepada PT Toshida Indonesia.
“Surat sudah ada, tinggal kita periksa dari Dirjen Planologinya,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, surat pemeriksaan telah diajukan kepada pihak Dirjen Planologi. Saat ini, penyidik masih menunggu balasan untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.
“Surat sudah kita ajukan ke sana, tinggal tunggu balasan suratnya,” jelasnya.
Polda Sultra belum memastikan apakah pihak Dirjen Planologi akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra atau penyidik yang akan mendatangi Jakarta.
“Dibahas dulu suratnya,” kata Wisnu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 12 saksi. Mereka berasal dari kedua belah pihak yang berselisih, termasuk sejumlah ahli.
“Sejauh ini keseluruhannya saksi sekitar 12 orang saksi lebih yang kita periksa. Dari kedua belah pihak, termasuk juga daripada beberapa ahli,” ungkap Wisnu.
Tak hanya saksi, pimpinan PT Toshida Indonesia dan PT IPIP juga telah menjalani klarifikasi. Pihak PT Rimau turut dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Sudah ada klarifikasinya. Pimpinan Toshida, pimpinan IPIP sudah ada klarifikasi. Semua pimpinan yang berperkara juga sudah diklarifikasi semuanya,” tuturnya.
Penyidik juga telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangan sekaligus mengambil titik koordinat sebagai bagian dari penyelidikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berupaya mencegah persoalan tersebut berkembang lebih jauh. Kedua pihak sebelumnya telah dipertemukan untuk mencari jalan keluar.
“Dari preventif, juga dari bupati, juga Forkopimda, sudah mempertemukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, berdasarkan kondisi yang berkembang di lapangan, persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa antara kedua belah pihak.
Meski demikian, Polda Sultra tetap mendalami laporan PT Toshida Indonesia guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penghalangan aktivitas pertambangan tersebut.
“Karena realitanya permasalahan lebih mengarah ke sengketa kedua belah pihak,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








