Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Sultra. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Rabu (26/3) dan dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
“Kami berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di Sultra,” ujar Kombes Bambang
Tersangka RA ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (13/3) sekitar pukul 23.15 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, ia diduga membawa sabu dari Batam menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 555 gram sabu yang disembunyikan dalam tas dan sepatu.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RA menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan imbalan Rp 30 juta. Dia menggunakan jalur udara dari Batam ke Surabaya, lalu Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari,” jelasnya.
RA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya dipenjara di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu, tersangka AS ditangkap di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis (20/2). Polisi menemukan 151 gram sabu yang disimpan dalam jok motor. Dari pengembangan kasus, tim menemukan 513 gram sabu serta dua timbangan digital di rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia.
“AS merupakan penyimpan narkotika yang bekerja atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS yang berasal dari Kalimantan,” ungkap Kombes Bambang.
Total barang bukti dari AS mencapai 664 gram sabu. Ia ditangkap di ruko kontrakannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (9/3). Atas perbuatannya, AS juga dijerat dengan pasal yang sama seperti RA.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Editor: Denyi Risman