Polda Sultra Didesak Proses Laporan Dugaan Pungli Kades Mandiodo


Kendari - Masa yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Agraria Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Mapolda) Sultra pada Senin (23/9).
Aksi itu untuk meminta Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti adanya laporan dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandiodo, Kabupaten Konut.
Desakan itu dilakukan sebab ada laporan yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya namun hingga saat ini tak ada kejelasan dalam menangani kasus tersebut.
"Hari ini kami minta beberapa tuntutan dan pergerakan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala desa Mandiodo. Dan tadi kita difasilitasi untuk ketemu pihak Polda Sultra dalam hal ini penyidik," ujar Jendral Lapangan Agung Barlin saat ditemui di Mako Polda Sultra.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak
penyidik tipikor Polda Sultra akan segera menindak lanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Tadi kita kita ketemu kata mereka saat ini kasus itu on progres atau sementara dilakukan peneyelidikan lebih lanjut. Mereka juga masih mendalami karena masih banyak berkas yang harus diperlukan," tuturnya
Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Gerakan selanjutkan akan kami terus mengawal sampai tuntas," kata dia lagi.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor mengatakan bahwa aduan tersebut sementara masih tahapan pra penyelidikan.
"Masih verifikasi, kalau verifikasi itu pralidik, Tipikor beda dengan pidana lain, kalau tipikor ada tiga tahap," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa perkara Tipidkor dalam tahapannya dibagi menjadi tiga, Prapenyelidikan, Penyelidikan dan Penyidikan untuk ditingkat Kepolisian.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan pihak Polres Konut mengingat tempat kejadian berada di Kabupaten Konut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan dipolisikan atas dugaan tindak pidana korupsi, sehubungan kegiatan pungutan liar (Pungli).
Dugaan Pungli itu dilaporkan oleh pihak PT Cinta Jaya melalui tim kuasa hukumnya ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 24 Juni 2024.
Kepala Desa Mandiodo telah melakukan pungutan liar berupa permintaan setoran Rp 500.000 per tongkang.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Desa Mandiodo kepada orang lapangan PT Cinta Jaya saat membawakan dokumen pembaharuan penguasan fisik milik kliennya (Mursidin Syam, red), yang harus ditandatangani oleh Alias Manan selalu Kepa Desa Mandiodo, Senin 10 Juni 2024.
Akan tetapi, Alias Manan justru enggan menandatangani dokumen tersebut, dengan dalih bahwa ada administrasi yang harus dibayarkan pihak perusahaan.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPj Bupati Kolaka Utara Pacu PAD Melalui Pengembangan Pariwisata
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







