Polda Sultra Periksa 7 Orang Terkait Kasus Penyerobotan Lahan PT Swarna Dwipa Property


Kendari - Penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang menyeret PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak terlapor, dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi.
"Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN," kata Hasrun kepada Sultranesia.com, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum melaksanakan gelar perkara.
"Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Kendari bernama Busi melalui kuasa hukumnya, Oldi Aprianto, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Oldi membenarkan laporan tersebut telah diterima polisi. "Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan," kata Oldi, Jumat (31/7) malam.
Menurut Oldi, laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Ia menuturkan, laporan dibuat karena PT SDP diduga membangun jalur khusus kendaraan proyek, memasang portal, tiang listrik, hingga sejumlah bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
"Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan," jelasnya.
Oldi juga mengungkapkan, setelah laporan polisi dibuat, pihak PT SDP diduga membongkar sejumlah fasilitas yang sebelumnya telah dipasang di lokasi. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak menghentikan proses hukum karena bukti-bukti telah diamankan.
"Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa. Kliennya juga telah memberikan keterangan beserta sejumlah dokumen pendukung.
"Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik," ungkap Oldi.
Selain memeriksa pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah saksi, serta pihak PT SDP sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Sianturi, yang telah dikonfirmasi Sultranesia.com sejak Jumat (31/7), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. HRD PT SDP juga belum merespons permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaSekda Konsel Dipergoki Istri saat Bersama Selingkuhan, Jalani Pemeriksaan di Polresta Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







