Polda Sultra Tangkap 21 Pengedar Narkoba, 2,9 Kg Sabu-Ganja Disita

Tersangka pengedar sabu dan ganja yang ditangkap Polda Sultra. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus narkoba pada periode Juli hingga September 2023.

Dari 14 kasus tersebut, aparat menangkap 21 pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu dan ganja dengan total berat 2,9 kilogram.

Waka Polda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto mengagatakan rincian barang bukti yang disita yakni 1,9 kilogram sabu, dan 1 kilogram ganja.

“Ini hasil dari 14 kasus sejak Juli hingga September 2023 dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Diungkap oleh Direktorat Narkoba dan Polres jajaran,” kata Brigjen Dwi, Selasa (10/10).

Orang nomor dua di Polda Sultra ini mengapresiasi kinerja Direktorat Narkoba dan Polres jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Anoa.

“Dengan jerih payah rekan-rekan semua ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa yang ada di Sultra dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pihak yang ada di Bumi Anoa agar terus mendukung kegiatan pemberentasan narkoba.

“Kita berdinas di Sultra kita samakan tekad dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Untuk diketahui, barang bukti sabu dan ganja seberat 2,9 kilogram tersebut langsung dimusnahkan pada Selasa (10/10) di halaman Mapolda Sultra.

Dalam pemusnahan itu, 21 tersangka dihadirkan dan juga disaksikan oleh pihak kejaksaan.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version