Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Kali ini, seorang pria berinisial IS (26) ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram sabu serta 79 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 02.15 Wita.
IS ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 saset berisi sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram serta 79 butir ekstasi.
Kompol Reda mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.
Saat itu, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat IS diduga melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila.
IS saat itu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke rumah kontrakan yang ditempatinya.
Setelah memastikan keberadaan IS, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Sabtu dini hari.
Proses penggeledahan rumah kontrakan tersebut turut disaksikan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan saset sabu siap edar. Narkotika tersebut dikemas menggunakan bungkus teh Cina.
Selain sabu, petugas juga menemukan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, IS bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Reda mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Editor: Redaksi








