Polda Sultra Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Kendari dan Kolaka, 6,8 Kg Sabu Disita

Sultranesia
1 Min Baca
Polda Sultra Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Kendari dan Kolaka, 6,8 Kg Sabu Disita
Konfrensi pers pengungkapan 6,8 kilogram sabu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juli 2025.

Dari operasi tersebut, tiga orang kurir berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) tangkap di lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Kota Kendari. Tersangka AS diamankan di BTN Perumnas Poasia, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.

Lalu pada Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut. Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram.

AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.

"Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6.812,6 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaGood Mining Practice Ifishdeco Dipertanyakan, Dinilai Tak Punya Jetty dan Jalan Hauling
Bagikan:

Baca Juga