Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ketiga tersangka berinisial HR, HKM, dan ASB kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Dari penindakan yang telah dilaksanakan oleh Ditreskrimsus, telah ditetapkan tiga tersangka dengan inisial HR, HKM dan ASB,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” katanya.
Dody menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” tegasnya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar Ditreskrimsus Polda Sultra bersama personel TNI dan Pemerintah Kabupaten Bombana di Desa Wumbubangka, Kamis (23/7/2026).
Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin personel Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra dengan didampingi personel Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) serta unsur Pemerintah Kabupaten Bombana.
Dalam penyisiran di sejumlah titik, tim gabungan menemukan beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sejumlah orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, aparat menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol untuk mengolah material tambang emas.
Menurut Dody, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum bersama TNI dan pemerintah daerah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami bersama TNI dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Seluruh saksi yang diamankan masih menjalani pemeriksaan, sementara barang bukti telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








