Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Ilegal Mining

Alat berat yang diamankan Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di Blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Bumi Nickel Pratama (PT BNP) berinisial AR, dan Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM) berinisi HD.

“Bahwa setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin 2 Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga alat berat berupa eksavator dan dokumen perusahaan sebagai barang bukti.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha  Pertambangan (IUP).

Penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Sultra yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT Buana Tama Mineralindo berada di dalam kawasan hutan (HPT).

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lalu dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version