Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut? Begini Kata Dirkrimsus


Kendari - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.
Terkait kabar penetapan tersangka ini, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, tak membantah saat dikonfirmasi.
Namun, ia juga belum membenarkan, mantan Dirkrimum Polda Sultra ini hanya mengatakan akan disampaikan sekalian dalam rilis.
"Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat Kombes Dody saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Senin (8/9).
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Romi Winata (RMW) yang menjadi salah satu saksi kunci.
Selain itu, beberapa pejabat Pemprov Sultra juga telah diperiksa, di antaranya mantan Kepala Biro Umum yang kala itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini sudah pensiun.
Tidak hanya dari lingkup pemerintah daerah, penyidik juga memeriksa kontraktor, pihak Bea Cukai, hingga belasan saksi lainnya.
Dari hasil penyidikan, Polda Sultra telah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp 9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” ungkap Niko.
Untuk diketahui, kapal pesiar mewah buatan Italia itu sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, pada 2019 dengan izin sementara untuk keperluan wisata. Namun izin tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga kapal seharusnya dikembalikan ke Singapura.
Alih-alih dipulangkan, kapal pesiar tersebut justru dibawa ke Kendari dan kemudian dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021 menggunakan APBD dengan nilai Rp 9,8 miliar.
Pengadaan kapal Azimut ini sejak awal menuai sorotan publik. Dugaan adanya penyimpangan akhirnya membuat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaDipaksa Minum Miras, Anak di Bawah Umur di Muna Barat Diperkosa: Pelaku 4 Orang
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







