Dipaksa Minum Miras, Anak di Bawah Umur di Muna Barat Diperkosa: Pelaku 4 Orang

Sultranesia
1 Min Baca
Dipaksa Minum Miras, Anak di Bawah Umur di Muna Barat Diperkosa: Pelaku 4 Orang
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat - Seorang anak perempuan berinisial AS (12) asal Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku secara bergiliran setelah korban dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras).

Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto, melalui Kanit Reskrim, Aipda Budy Arahman, menjelaskan kronologi kasus berdasarkan keterangan korban.

"Benar, ada kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat pelaku. Korban disetubuhi secara bergiliran setelah minum miras. Perkara ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muna karena menyangkut persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Budy, Senin (8/9).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kosong milik keluarga salah satu pelaku, ATG.

Pada saat itu, AS berada di rumah tersebut bersama keempat pelaku, yakni ATG, ATR, SWL, dan LB. Menurut Budy, saat melihat arak, salah satu pelaku mengajak korban untuk minum. Korban sempat menolak, namun akhirnya dipaksa meneguk arak sebanyak enam kali.

"Setelah minum, kepala korban menjadi pusing, oleng, dan tubuhnya terasa lemas," ungkap Budy.

Tak lama kemudian, ATG membawa korban ke kamar dan diduga melakukan pemerkosaan. Setelah itu, ATG kembali bersama tiga pelaku lainnya yakni, ATR, SWL, dan LB-dan masing-masing diduga melakukan tindakan yang sama terhadap korban.

Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sawerigadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hingga kini, keempat pelaku belum ditahan. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKejagung Didesak Usut Aktivitas PT Antam UPBN Konut di Blok Tapunopaka
Bagikan:

Baca Juga