Kendari – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kecamatan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendapat perhatian serius dari Bupati Konsel, Irham Kalenggo.
Operasional PT WIN terhenti lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
Perusahaan sebelumnya telah menempatkan karyawan dalam status standby sejak April 2026 sembari menunggu RKAB diterbitkan.
Namun, hingga 10 Agustus 2026, RKAB yang ditunggu belum juga terbit. Ketidakpastian tersebut membuat perusahaan menghadapi tekanan keuangan karena tetap harus menanggung beban operasional meski kegiatan usaha terhenti.
Di tengah kondisi tersebut, manajemen PT WIN akhirnya mengambil langkah PHK terhadap sejumlah karyawan. Meski demikian, PHK tersebut disebut bersifat sementara.
PT WIN masih membuka peluang untuk kembali beroperasi dan berkomitmen mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak PHK apabila RKAB telah diterbitkan sesuai persetujuan dan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Polemik PHK ini pun telah sampai ke telinga Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo.
Irham mengaku telah menerima laporan terkait kondisi sejumlah perusahaan melalui instansi teknis. Laporan tersebut mencakup perusahaan yang telah melakukan PHK maupun perusahaan yang tengah mempertimbangkan langkah serupa.
“Tetapi bahwa usaha mereka tetap konsisten mengajukan perizinannya. Mudah-mudahan perizinannya keluar. Kalau perizinannya sudah kelar berarti mereka sudah bisa kembali bekerja,” kata Irham saat diwawancarai usai Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Bupati Konsel, Senin (17/8/2026) dilansir dari Sultraaktual.id.
Irham meminta masyarakat Konawe Selatan, khususnya para karyawan yang terkena PHK, untuk tetap bersabar sembari menunggu proses perizinan pertambangan diselesaikan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus menyuarakan aspirasi para pekerja agar proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas perusahaan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dapat kembali berjalan.
“Saya juga terus menyuarakan aspirasi mereka bagaimana perizinan bisa keluar, masyarakat bisa bekerja. Tentu dengan mengikuti segala persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tegas Irham Kalenggo.
Editor: Muh Fajar








