Polisi Periksa Penambang di Sultra Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari melakukan pemeriksaan terhadap oknum penambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Haji A terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari.

Sebelumnya, Haji A dilaporkan ke Polresta Kendari oleh keluarga mahasiswi korban dugaan percobaan pemerkosaan berinisial T (21).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan, terlapor Haji A mendatangi Polresta meski belum ada jadwal pemanggilan. Haji A langsung diperiksa hari ini Selasa (30/5).

“Hari ini yang bersangkutan mau datang tanpa dipanggil dan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Eka.

Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor mining atau penambang nikel di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HA atau Haji A dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial T (21).

Ayah korban berinisial H (41) menceritakan, dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WITA di BTN Margahayu Regency Kendari.

Peristiwa itu bermula saat HA yang merupakan tetangga korban meminta izin masuk ke BTN korban dengan alasan untuk melihat lahan di belakang rumahnya.

Setelah selesai, HA tiba-tiba memegang pinggang belakang korban, membuka BH lalu meraba bagian sensitif korban sembari menarik ke dalam kamar. Di dalam kamar, Haji A kembali melanjutkan aksi bejatnya meski korba terus memberontak.

“Setelah itu Haji A dia keluar dari rumah anakku dengan alasan mau antar anak buahnya,” jelas ayah korban kepada awak media, Senin (15/5).

Sekitar sejam kemudian, HA kembali mendatangi ke rumah korban dengan membawa makanan dan menawari korban makan. Namun korban menolak dan tak mau membukakan pintu.

Di saat itu, HA terus memaksa agar korban mengambil makanan yang dibawa, setelah korban membuka sedikit pintunya untuk mengambil makanan, HA langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah.

Saat berada di dalam rumah, HA kembali melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban terus memberontak dan melawan.

Saat akan melampiaskan nafsu bejatnya, korban berhasil mendorong pelaku. Pelaku pun langsung mengenakan celananya dan keluar dari dalam rumah korban.

Usai kejadian tersebut, korban langsung keluar dari BTN-nya dan menuju ke rumah sepupunya, lalu menghubungi orang tuannya.

Menurut pengakuan anaknya, saat itu anaknya seperti setengah sadar, di dalam fikirannya dia akan dibunuh.

Orang tua dan keluarga korban yang mendengar kabar tersebut langsung menuju ke rumah pelaku. “Tapi pas kita datang sudah tidak ada itu Haji A, hanya ada anak buahnya saja yang tinggal di situ,” jelasnya.

Orang tua dan keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan itu terus melakukan pencarian terhadap HA di sejumlah tempat, namun tak ketemu.

“Kemudian kami laporkan ke Polresta Kendari pada 9 Mei 2023,” kata orang tua korban.

Ayah korban berharap Polresta Kendari segera mencari dan mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum, sebab hingga saat ini keluarga masih tak terima dan masih melakukan pencarian terhahadap HA.

“Harapan saya semoga ditangkap cepat, karena keluarga sampai sekarang masih mencari, keluarga tidak terima, takutnya ada apa-apa kalau sampai didapat sama keluarga,” tegasnya.

Selain itu, ayah korban juga prihatin dengan kondisi spikologis anaknya yang terguncang akibat peristiwa itu.

“Anak saya terguncang sekali jiwanya. Dia tidak mau pergi kuliah, tidak mau lihat BTN-nya lagi, terus takut kalau lihat laki-laki yang seumuran dengan HA. Jadi harapan kami semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, huasa hukum HA, Nasruddin, membantah bahwa kliennya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial T (21).

Dia membantah seluruh kesaksian pelapor yang disampaikan ayahnya baik kepada pihak kepolisian maupun awak media. Menurut Nasruddin, kejadian itu tidak benar dan tak pernah dilakukan kliennya.

“Hal tersebut tidak benar, karena malam itu hanya memberikan makanan kepada pelapor, dan di rumah itu ada nenek pelapor,” kata Nasruddin saat ditemui di Kendari, Rabu (17/5).

Nasruddin menegaskan, saat membawa makanan untuk pelapor, kliennya tidak masuk ke dalam kamar, melainkan hanya di dalam rumah.

Menurut dia, kliennya sudah sering memberikan makanan kepada pelapor. Sebab, hubungan tetangga dengan pelapor terjalin sudah sangat baik sejak lama.

“Apalagi di situ ada orang tua, nenek pelapor. Jadi, rugi kalau wanita itu (pelapor) mau diganggu, karena sudah lama bertetangga dekat, samping rumah,” tegasnya.

Nasruddin juga mempertanyakan terkait jarak waktu yang hampir sepekan antara kejadian dan laporan yang dilayangkan ke Polresta Kendari.

“Andaikata malam itu ada tindak pidana apalagi percobaan perkosaan dapat dipastikan korban berteriak. Bukan nanti berhari-hari baru melapor ketika HA sudah tidak ada di rumahnya,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!